RADARBEKASI.ID, JAKARTA-Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan ditangkap paksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah upaya paksa ini dilakukan setelah KPK melayangkan surat pemanggilan, tetapi Azis tidak mengindahkan pemanggilan KPK tersebut.
“Azis Syamsuddin sudah diketahui, Alhamdulillah sudah ditemukan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, seperti dilansir dari Jawapos.com, Jumat (24/9).
Firli menyampaikan, tim penyidik KPK menangkap Azis di rumahnya. Diduga Azis diamankan di kawasan Jakarta Selatan. “Rumahnya ditemukan,” singkat Firli.
Firli memastikan, Azis yang merupakan polutikus Golkar itu dalam kondisi sehat. Hal ini dipastikan setelah tim penyidik KPK melakukan tes swab antigen kepada Azis.
“Yang bersangkutan kami persilahkan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasehat hukum. Test swab antigen negatif,” tegas Firli.
Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri meminta Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Azis Syamsuddin sedianya diperiksa lembaga antirasuah pada Jumat (24/9) hari ini.
“Hari ini KPK seyogianya benar memanggil dan memeriksa Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangannya. Namun kami tunggu hingga sore ini, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun mengakui, pihaknya memang telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan atau penjadwalan ulang pemeriksaan. Azis beralasan, dirinya sampai saat ini masih menjalani isolasi mandiri.
“KPK telah menerima surat permintaan penundaan jadwal pemeriksaannya, karena yang bersangkutan sedang menjalani isoman setelah mengaku berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19,” ujar Ali.
Dia mengharapkan, kondisi kesehatan Azis Syamsuddin dalam kondisi baik. Sehingga memungkinkan untuk memenuhi panggilan KPK.
“Kami berharap kondisi Azis Syamsuddin baik, sehingga memungkinkan untuk bisa memenuhi panggilan KPK. Kami mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif agar proses hukum penanganan perkara ini tidak berlarut-larut,” tegas Ali.
Meski demikian, lanjut Ali, KPK hingga saat ini masih berfokus mengumpulkan bukti keterangan dari pihak-pihak yang membuat perkara dugaan suap penanganan perkara Lampung Tengah.
“Hingga kini KPK masih terus focus mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak yang kami yakini dapat membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” ungkap Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya berdalih tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (24/9). Hal ini setelah Azis melayangkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan pada 4 Oktober 2021 mendatang.
Politikus Partai Golkar itu, berdasarkan surat yang diberikan kepada KPK beralasan sedang menjalani isolasi mandiri. Sehingga, dia tidak bisa diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Jumat (24/9) hari ini.
“Sehubungan dengan surat panggilan KPK Nomor SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.
Politikus Partai Golkar itu mengabarkan sedang menjalani isolasi mandiri, karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis dan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.
Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.
Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.
Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.
Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya. (jpc)