RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggelar sidang pertama gugatan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad marjuki, yang dilayangkan Tuti Nurcholifah Yasin, Rabu (8/12) lalu.
Dalam sidang itu, pihak penggugat diminta melengkapi berkas-berkas dan dokumen.
Menurut keterangan Tuti Nurcholifah Yasin, sebagai penggugat, verifikasi kelengkapan dokumen tersebut, sebagai bagian dari pemeriksaan persiapan setelah melewati tahapan pendaftaran perkara, penerimaan perkara, hingga penetapan, serta penunjukkan majelis hakim, panitera pengganti, serta juru sita.
“Kami baru melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, yang kemudian diserahkan kepada majelis hakim,” tuturnya.
Wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini menjelaskan, sidang akan kembali dilanjut pada minggu depan.
“Kami ikuti semua prosesnya, tahapan demi tahapan hingga final nanti saat putusan. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Akhmad Marjuki, Arkan Cikwan mengungkapkan, pada sidang pertama, pihak dari kliennya tidak hadir, karena masih pemeriksaan berkas-berkas kelengkapan dokumen dari penggugat. Kemudian nanti pada Rabu (15/12) akan dilanjutkan perbaikan gugatan, dan kliennya pun tidak akan hadir.
“Pak Marjuki belum dateng, karena itu masih pemeriksaan berkas penggugat dan tergugat. Tapi kami tetap memantau,” terangnya.
Ia menegaskan, nanti setelah gugatannya dianggap sudah benar, baru akan digelar sidang. Pada saat itu, kliennya akan mengajukan intervensi.
“Yang jelas, kami akan mengajukan intervensi. Kenapa, karena kami punya kepentingan disitu, kalau SK itu dibatalkan, yang rugi Pak Marjuki,” bebernya.
Sekadar diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (30/11). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT, dengan empat poin diktum gugatan.
Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, tertanggal 19 Oktober 2021.
Kemudian penggugat memerintahkan tergugat, untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud, dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. (pra)