Berita Bekasi Nomor Satu

Inspektorat: Salah Administrasi, Kembalikan Sisa Anggaran

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Hampir semua dinas atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengembalikan sisa anggaran pada tahun 2021.

Alasannya, karena banyak kegiatan yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman.

Sejauh ini kata MA, banyak dinas, sekolah, maupun desa, yang harus mengembalikan sisa anggaran, sebab ada yang kelebihan bayar. Misalnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak bebas pajak. Boleh bebas pajak, tapi harus dimohonkan. Seperti yang terjadi di Dinas Sosial, BPBD, RSUD, dan lainnya. Begitu juga di desa.

“Banyak pengembalian anggaran, dan hampir semua terjadi pada dinas. Ada kegiatan, kemudian tidak ada SPJ-nya, maka harus dikembalikan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, belum lama ini.

Dalam hal ini dirinya mengungkapkan, untuk melakukan audit pihaknya menggunakan auditor probity, yang berasal dari luar pemerintah, seperti. Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Manajemen. Kemudian, ada tugas-tugas yang sifatnya mandatory, seperti pemeriksaan desa, itu sifatnya mandatory, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.

Selain itu, ada Program Kerja Tahunan Pemerintahan (PKTP), yang disahkan oleh bupati. Misalkan, ada tambah-tambahan biaya di tengah jalan, contohnya, diminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun yang lain, harus ada surat perintah dari bupati.

“Untuk sementara, kami hanya melakukan pemeriksaan rutin, dan lain sebagainya, termasuk memberi masukan,” terang MA.

Dia mengakui, setiap melakukan pemeriksaan, ada tiga temuan, baik terhadap bagian maupun dinas. Seperti, aturan dan pelaksanaannya sesuai, ada kesalahan administrasi, dan itu harus diperbaiki, kemudian ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada kesalahan-kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, ini bisa diselesaikan secara asas ultimum remedium, dimana 60 hari harus kembalikan. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka harus dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

MA menjelaskan, Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi ke bupati.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan, dan hanya sebatas rekomendasi ke bupati, untuk memerintahkan kepada kepala dinasnya, kalau perlu diberi sanksi,” ucap MA. (pra)