RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Selama tahun 2021, ada 312 gugatan perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Dari jumlah tersebut, rata-rata perkaranya terkait persoalan sengketa tanah.
Hal itu disampaikan Humas PN Cikarang, Sondra. Kemudian yang diputus ada 353. Kenapa lebih banyak yang putus di gugatan perdata?, karena jangka waktu penyelesaiannya cukup lama. Sehingga, perkara yang putus di tahun 2021 lalu, sebagian perkara tahun 2020. Sementara untuk gugatan sederhana, ada 36 perkara, dan putus sebanyak delapan.
“Itu untuk periode Januari sampai Desember 2021. Persentase gugatan yang banyak di PN Cikarang, itu ada dua, gugatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Senin (10/1).
Sondra menjelaskan, untuk gugatan melawan hukum, ada beberapa sengketa terkait dengan sengketa kepemilikan tanah. Sedangkan untuk yang wanprestasi, para pihak cenderung mempermasalahkan atau menggugat, karena salah satu pihak melanggar perjanjian yang disepakati.
Selain itu, gugatan perceraian juga relatif banyak di PN Cikarang pada tahun 2021 lalu. Baik perceraian muslim maupun untuk non muslim. Hanya saja, Sondra tidak bisa memastikan berapa jumlah kasus perceraian selama tahun 2020 lalu.
“Saya nggak bisa berandai-andai, dan harus lihat datanya dulu. Tapi untuk kasus perceraian relatif banyak,” bebernya. (pra)











