RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespon ulah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menggelar zoom meeting dengan beberapa pihak.
KPK menyesalkan, zoom meeting tersebut dilakukan bukan dengan penasihat hukum atau keluarganya.
Menurutnya, KPK memberikan hak setiap tahanan untuk dapat dikunjungi oleh keluarga atau penasihat hukumnya sesuai jadwal kunjungan yang telah ditentukan dengan seizin tim penyidiknya.
“Untuk kasus ini, KPK sangat menyayangkan, tahanan dimaksud diduga bertemu secara daring dengan pihak-pihak lain sebagaimana batasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali, dalam masa pandemi Covid-19, KPK melakukan berbagai penyesuaian layanan. Salah satunya, kunjungan tahanan yang dapat dilakukan secara daring, dengan tetap mengacu pada prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan, Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.
”Ketentuan tentang tata cara kunjungan tahanan di Rutan KPK juga sudah kami sosialisasikan kepada setiap tahanan,” kata Ali.
Terkait kasus zoom meeting Rahmat Effendi ini, KPK menyatakan akan melakukan evaluasi. Baik terhadap tahanan, maupun pihak rutan KPK.
“Agar dalam pelayanan Rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan,” tandas Ali.
Sebelumnya kuasa hukum Rahmat Effendi, Naufal Al-Rasyid mengungkapkan, kliennya melakukan pertemuan secara daring bersama tokoh-tokoh masyarakat hingga para kader Partai Golkar. “Dengan saya, ada tokoh-tokoh masyarakat, dan ada juga pengurus partai, Golkar ya,” ujarnya, Kamis (20/1).
Dalam kunjungan virtual itu, katanya, Rahmat Effendi memberi nasihat dan saran untuk tetap menjaga Kota Bekasi.
“Ya saya sih melihat sehat, baik. Dan dia memberikan juga pesan-pesan selalu menjaga kondusif. Ya malah memberikan nasihat, pertimbangan-pertimbangan untuk menjaga Kota Bekasi bersama-sama. Walaupun dia tidak berada di sini, begitu,” tandasnya.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. (wsa)