RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi, melayangkan surat pemberitahuan pemutusan listrik terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Surat tertanggal 21 Januari 2022 ini, ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut disampaikan, merujuk pada kerja sama kedua belah pihak, Pemkab Bekasi selaku pihak kesatu, wajib melunasi rekening listrik setiap bulan, berdasarkan surat tagihan PLN, paling lambat tanggal 20 setiap bulan, melalui Payment Point Online Bank (PPOB).
Kemudian, pada pasal selanjutnya disebutkan, bahwa PLN selaku pihak kedua, dapat memutus aliran listrik, apabila pihak kesatu tidak membayar tagihan rekening listrik sampai batas akhir masa pembayaran, dengan terlebih dahulu disampaikannya Surat Pemberitahuan Keterlambatan Pembayaran oleh pihak kedua.
“Benar, surat itu diterbitkan oleh PLN,” kata Supervisor PP PLN UP3 Bekasi, Amirul, Rabu (26/1/).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran itu terjadi di tiga OPD, yakni Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perkimtan, Rp 391.922.150, PJU Dinas Perhubungan, Rp 437.177.563, dan Gedung Kabupaten, Rp 10.854.671, sehingga totalnya mencapai Rp 830 juta.
Lanjut Amirul, sesuai perjanjian kontrak dengan pelanggan, PLN sebenarnya dapat memutus listrik secara langsung jika hingga tanggal 20 tagihan belum dibayar. Pemutusan itu berlaku bagi seluruh pelanggan, baik rumah tangga, dunia usaha maupun pemerintahan.
“Dengan ada atau tidak pemberitahuan, pemutusan itu bisa dilakukan,” terangnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Sukri, membenarkan jika Dishub belum membayar tagihan listrik. Keterlambatan itu, disebabkan karena anggarannya belum bisa dicairkan.
“Memang untuk kantor yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi, belum ada tagihan listrik yang dibayar, sebab belum ada anggarannya. Yang itu hanya tunggakan bulan Januari 2022, karena kan sampai Desember 2021 lalu, semua sudah dibayar. Tapi kalau ada uangnya, maka Pemkab Bekasi akan segera membayar. Kalau dari PLN-nya proaktif, kami juga sama,” ujar Sukri.
Disampaikan Sukri, pihaknya masih menunggu Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) sebelum membayar. Karena harus melalui proses birokrasi dan keuangan, maka diharapkan PLN dapat memakluminya.
“Iya itu PJU se-Kabupaten Bekasi. PLN juga sudah maklum. Kan tunggu DPA-nya dulu, sekarang masih proses, bukan hanya Dishub saja, dinas lain juga sama, itu Cuma tunggakan bulan Januari 2022 saja. Tapi, secepatnya akan kami bayar. Kalau anggarannya ada, tiap bulan juga kami bayar tepat waktu,” bebernya.
Sukri memastikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan PLN terkait keterlambatan ini. Dari hasil komunikasi, kedua belah pihak memaklumi, karena meskipun terlambat, pembayaran listrik ini untuk melayani masyarakat juga.
“Nggak pernah langsung diputus oleh PLN, sebab PLN kan tahu PJU itu buat masyarakat, bukan untuk pribadi. Selama ini, belum pernah diputus. Pembayaran akan kami lakukan segera,” janji Sukri. (and)