RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bantuan hewan ternak kambing berikut pakan serta pembuatan kandang, dengan anggan mencapai Rp 6,2 miliar kepada sejumlah kelompok masyarakat di Kota Bekasi masih menjadi sorotan. Selain alokasi anggaran yang besar, program juga dikhawatirkan tak tepat sasaran.
Sehingga pihak Inspektorat didorong untuk melakukan audit jika ditemukan ada kejanggalan apalagi ada laporan masyarakat.
Diketahui, bantuan hewan ternak program Pemkot Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian (DKPPP) Kota Bekasi sudah melewati proses lelang September 2021 lalu. Dan bantuan tersebut telah tersebar di 100 titik di 11 Kecamatan Kota Bekasi.
Diketahui untuk pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing atau domba, dimenangkan oleh CV Karya Immanuel Utama yang beralamat di Pengasinan, Rawalumbu Kota Bekasi. Dengan pagu Rp 4,3 miliar lebih.
Kemudian, pengadaan kandang kambing/domba dengan Pagu Rp 2,3 miliar, harga negosiasi Rp1,9 miliar lebih, dimenangkan oleh Hendy Putra Andalan beralamat di Ciracas Jakarta Timur.
Saat dikonfirmasi Radar Bekasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Nesan Sudjana mengaku bahwa pengadaan bantuan kambing beserta kandang hingga pakan, pihak DKPPP sudah meminta Inspektorat melakukan audit. Sejauh ini pihaknya beralasan masih mengumpulkan data-data.
“Ya memang DKPPP sudah meminta audit tapi kita sedang mengumpulkan data-datanya,” kata Nesan sapaan akrabnya ketika ditemui Radar Bekasi dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi Jalan A Yani Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, Selasa (8/2).
Saat ditanya lebih jauh, perihal proses audit terkait program tersebut, termasuk temuan hasil pengumpulan data, dirinya mengarahkan ke Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III, Narlisman. Karena menurutnya Irban III yang membidangi terkait bantuan tersebut.
“Meskipun saya sebagai Plt Kepala Inspektorat. Tetapi yang membidangi itu Irban III ya. Silahkan tanyakan ke beliau,” tukasnya.
Sementara, ketika dikonfirmasi Irban III, Narlisman, justru mengarahkan ke dinas terkait yakni DKPPP.”Silahkan langsung ke DKPPP ya. Untuk mempertanyakan itu,” singkatnya.
Sebelumnya, program tersebut telah diatur oleh Perwal 09.A Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ketahanan pangan masyarakat dengan pemberian bergulir bantuan perorangan atau kelompok di Kota Bekasi tahun anggaran 2021
Sebanyak 100 kelompok di 11 Kecamatan sudah menerima distribusi domba dan kambing serta fasilitas kandang. Sedangkan data jumlah kelompok tani yang menerima bantuan di masing masing kecamatan meliputi. Bekasi Utara 5 Kelompok.
Bekasi Timur 8 kelompok, Bekasi Selatan 1 kelompok., Medansatria 1 kelompok, Rawalumbu 7 kelompok, Mustikajaya 20 kelompok, Bantargebang 25 kelompok, Jatiasih 8 kelompok, Jatisampurna 11 kelompok, Pondokmelati 8 kelompok, Pondokgede 6 kelompok.
Terpisah Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan, Inspektorat berhak melakukan audit, apalagi mendapat laporan dari masyarakat.
“Inspektorat berhak untuk mengaudit atau meneliti kembali. Kalau saya melihatnya normal-normal saja. Karena memang waktu saya panggil kendaraan mereka (DKPPP) itu sesuai,” katanya yang sempat mengecek langsung ke salah satu kelompok penerima bantuan.
Berdasarkan laporan secara tertulis kepada Komisi II, DKPPP dijelaskannya melaporkan sesuai dengan jumlah yang diajukan. Kandang 100, Kambing 1.100 berikut pakannya.
“Jadi jangan di atas kertas harus dengan investigasi. Kalau dilihat ada kejanggalan dan ada aduan dari masyarakat silahkan untuk diaudit. Persoalan yang lainnya juga bisa harus dilakukan audit oleh Inspektorat,” tukasnya.(pay).











