CIKARANG PUSAT – Percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi tertunda. Sebab, sebanyak 106 kegiatan rencana pembangunan sekolah yang sudah masuk tahapan lelang dibatalkan.
Ratusan rencana kegiatan itu sempat tayang melalui laman LPSE BPBJ Setda Pemkab Bekasi sejak awal Januari. Pembatalan tersebut menyusul adanya surat tertulis dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang nomor 602.1/683/DCKTR/2022.
Isi surat tersebut berkenaan dengan pelaksanaan proses tender pekerjaan yang dikelola oleh bidang bangunan negara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang perihal permohonan pembatalan proses tender mengingat perlu adanya perubahan dokumen.
“Benar ada pembatalan proses lelang yang sudah sempat tayang,” kata Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Beni Saputra, Selasa (8/2).
Ia menjelaskan, pembatalan tersebut karena adanya Instruksi Kementerian Dalam Negeri dimana dalam proses penyampaian dokumen tender dimasukan terkait masalah covid-19.
“Kami masih dalam kehati-hatian dalam proses pelaksanaan pembangunan yang menggunakan APBD. Mending telat sedikit daripada di kemudian hari terjadi masalah,” ucapnya.
Namun demikian, Beni menyampaikan dengan kondisi tersebut pihaknya tidak akan lama untuk memberikan dokumen tender demi percepatan pembangunan.
“Dalam waktu dekat akan kami sampaikan kembali dokumen untuk tender,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Iman Nugraha menuturkan, pembatalan proses tender merupakan kebijakan dari pengguna anggaran dari dinas teknis.
“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan sesuai dengan proses dari dokumen yang disampaikan dari dinas teknis. Meskipun sudah diproses atau sudah tayang lelang tetap dibatalkan untuk ketertiban administrasi,” pungkasnya. (and)











