Berita Bekasi Nomor Satu

Pastikan Pengusaha Penuhi Kewajiban

Pastikan Pengusaha Penuhi Kewajiban

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat adanya kenaikan nilai investasi di Kota Bekasi.

Hal itu juga mempengaruhi target investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tahun 2022.

Disamping itu, upaya peningkatan pengawasan terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta sejumlah kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi juga menjadi perhatian.

Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra menyampaikan, bagi pengusaha yang tidak patuh menyampaikan LKPM akan mendapatkan sanksi karena sudah ada aturan yang jelas.

”Apabila, pengusaha itu tidak melaporkan LKPM akan dilakukan pencabutan hak akses. Dan pengusaha itu tidak akan terdaftar lagi sebagai pengusaha di Indonesia,”jelasnya.

Hal itu menyusul adanya peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

”Sekarang sudah berlaku peraturan BKPM, pastinya akan kita awasi terus pengusaha di Kota Bekasi,” jelasnya.

Sejauh ini, Pemerintah Kota Bekasi mencatat realisasi investasi tahun 2021 mencapai Rp 8,1 triliun atau terjadi kenaikan investasi sebesar 118 persen dari target sebesar Rp 6,9 triliun.

“Kota Bekasi menduduki posisi keempat dalam peringkat jumlah proyek PMA atau PMDN sebanyak 3.115 jumlah proyek atau 9,79 persen jumlah proyek se-Jawa Barat dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.884 pekerja,” jelasnya.

Lanjut dia, untuk tahun 2022, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan target realisasi  investasi sebesar Rp8,4 triliun.

Menurutnya, penambahan target terdapat sejumlah sektor yang menduduki realisasi investasi PMA dan PMDN tertinggi di Kota Bekasi.

“Hal tersebut menunjukkan data dari sektor mana saja yang paling diminati para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Bekasi,” ucapnya.

Ia juga mengaku, Investasi Penanaman Modal Asing (PMA) tertinggi pada sektor industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain dengan nilai investasi sebesar Rp1 triliun lebih. Sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran dengan nilai investasi sebesar Rp 962 miliar, dan sektor transportasi, gedung dan telekomunikasi dengan nilai investasi sebesar Rp 512 miliar.

“Ketiga sektor tersebut menduduki realisasi PMA 17 sektor investasi penanaman modal asing di Kota Bekasi,” ujarnya.

Sementara sektor tertinggi realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kota Bekasi pada sektor transportasi, gedung, dan telekomunikasi dengan nilai investasi sebesar Rp 2,2 triliun. Sektor perumahan , kawasan industri dan perkantoran dengan nilai investasi sebesar Rp 1,040 triliun, dan sektor hotel dan restoran dengan nilai investasi sebesar Rp 978 miliar. Ketiga sektor ini tertinggi dari total 23 sektor PMDN di Kota Bekasi.

Selain itu, berdasarkan data realisasi investasi PMA dan PMDN se-Jawa Barat periode Januari-Desember 2021, Investasi di Kota Bekasi berhasil memberikan kontribusi bagi Jawa Barat sebesar 6 persen. Atau berada pada peringkat kelima di Jabar.

“Kota Bekasi menduduki posisi keempat dalam peringkat jumlah proyek PMA atau PMDN sebanyak 3.115 jumlah proyek atau 9,79 persen jumlah proyek se-Jawa Barat dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 6884 pekerja,” jelasnya.

Untuk peringkat realisasi investasi PMA atau PMDN pada posisi pertama diduduki Kabupaten Bekasi dengan investasi sekitar Rp 42 triliun atau 31,78 persen.

Posisi kedua diduduki Kabupaten Karawang dengan nilai investasi sekitar Rp 26 triliun atau 19,56 persen. Posisi ketiga diduduki Kota Bandung dengan nilai investasi sekitar Rp 11 triliun atau 8,41 persen, dan posisi keempat diduduki Kabupaten Bogor dengan nilai investasi Rp 9,89 triliun atau 7,27 persen.

Jumlah nilai investasi oleh para investor di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat sebesar Rp 136 triliun dan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 109.331 orang, serta jumlah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebesar 31.804 LKPM. (pay).