Berita Bekasi Nomor Satu

Partai Buruh Anggap Pemerintah Bokek

ILUSTRASI : Ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI
ILUSTRASI : Ribuan buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemnaker, kemarin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Executive Committee (Exco) Nasional Partai Buruh menduga alasan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022, karena tidak memiliki anggaran untuk mencairkan JHT alias bokek. Pasalnya, dengan adanya Omnibus Law akan menciptakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran.

Deputy Bapilu Exco Nasional Partai Buruh, Amir Mahfud mengatakan, ada dua indikasi kenapa Kemnaker mengeluarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022. Pertama, dengan adanya Omnibus Law itu akan menciptakan PHK besar-besaran, dan akan menggantikan pekerja tetap dengan outsourcing, kontrak, maupun magang.

Tentunya, dengan adanya PHK besar-besaran ini mereka (pekerja) pasti akan mencairkan. Hal itu seperti yang terjadi akhir-akhir ini, dimana indeks pencairan JHT kan tinggi, karena banyaknya PHK. Dalam hal ini dirinya menduga, anggarannya tidak ada.

“Patut diduga, ini duitnya ora ada (tidak ada), sehingga dia (Kemnaker) bikin peraturan untuk menahan, karena duitnya nggak ada, bingung,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (16/2).

Amir menuturkan, ini menjadi bagian dari strategi saja, karena nanti efektif untuk tidak bisa mencairkan sebelum umur 56 tahun yakni di bulan April 2022. Saat itu sudah memasuki bulan puasa, biasanya akan ada PHK, sehingga dijadikan bergening oleh Apindo ataupun pengusaha agar PHK itu lancar.

“Jadi ada dua indikasi yang kita lihat, motif maupun moral dasar pembuatan Permenaker nomor 2 tahun 2022,” ucapnya.

Pada aksi yang dilakukan oleh para buruh untuk menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022, Partai Buruh terus mendampingi, karena memang menjadi bagian aksi. Dalam hal ini Amir menegaskan, di desain untuk selalu mendampingi orang-orang yang kecil, jelata, miskin, dan terpinggirkan.

“Ketika anda melihat partai lain tidak pernah turun ke bawah dalam konteks berjuang bersama orang-orang kecil, mungkin takut hitam atau paradigma-paradigma elit, dan sebagainya. Partai Buruh itu didesain untuk selalu mendampingi orang-orang yang kecil, jelata, miskin, terpinggirkan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Ribuan pekerja yang tergabung dalam aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) akan mengepung kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). Mereka menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, tidak diberlakukan karena menyusahkan pekerja. (pra)