Berita Bekasi Nomor Satu

Pelaku Tawuran Terancam Hukuman 10 Tahun

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus tawuran pelajar yang viral di media sosial, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Rabu (23/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebelas pelajar yang melakukan aksi tawuran di Jalan Raya, Cikarang-Cibarusah, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/2) lalu, berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari 11 pelajar yang berasal dari SMK Citra Mutiara dan Al-Manar, berinisial AH (18), AR (19), HM (16), AR (17), MER (16), ABA (17), DF (17), DFS (17), DAK, (16), SH (16), dan SK (15).

“Memang ada sebelas orang sudah diamankan, dua diantaranya masuk kategori dewasa, karena telah berusia di atas 18 tahun. Sementara sembilan orang lagi, masih anak-anak,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Rabu (23/2).

Kata dia, kejadian ini berawal pada Selasa (15/2), dimana SMK Citra Mutiara dan Al-Manar, melakukan tawuran di Jalan Raya Kampung Warung Bambu, Kecamatan Cibarusah. Saat itu, SMK Citra Mutiara, kalah, kemudian sekolah Al-Manar menantang tawuran kembali. Sampai akhirnya, pada Rabu (16/2), kedua sekolah tersebut kembali tawuran di Jalan Raya Langkaplancar, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru.

“Tawuran pertama di Cibarusah. Karena salah satu pihak merasa kalah, maka terjadi tawuran lagi pada hari Rabu, dan masuk wilayah Kecamatan Serang Baru,” terang Gidion.

Para pelajar ini, berhasil diamankan pada Senin (21/2) sekitar pukul 13.00 Wib, di wilayah Serang Baru. Menurut Gidion, dalam aksi tawuran tersebut, para pelajar dari dua sekolah ini membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.

“Masing-masing pelajar membawa sajam. Total ada delapan sajam, dan satu stik golf yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami identifikasi mereka melalui pakaian yang dikenakan saat video yang viral itu,” beber Gidion.

Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, satu celurit besar, empat celurit sedang, dua celurit kecil, dua gobang/pedang, satu samurai, satu stik golf, satu sweater abu-abu, satu sweater putih, satu sweater hitam, dan satu celana panjang warna hitam.

Aksi puluhan siswa yang melakukan tawuran, disebabkan mereka rebutan tempat tongkrongan. Diakui Gidion, anak-anak yang masih duduk di bangku SMA/SMK tersebut, masih labil, sehingga mudah terseret pergaulan yang buruk.

“Mereka ini beralasan mencari jati diri, ada yang karena rebutan tongkrongan, ada juga yang malu karena pada saat tawuran sebelumnya kalah. Sifat-sifat heroik anak muda yang salah,” ucap Gidion.

Akibat perbuatannya, para pelajar dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun. (pra)