Berita Bekasi Nomor Satu

Pabrik Miras Oplosan Digerebek

GARIS POLISI:Pengendara ojek daring ketika melintas rumah yang ditandai garis polisi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih, yang diduga digunakan sebagai lokasi produksi miras oplosan. CR1/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Perumahan Dirgantara Permai, Jalan Dirgantara Raya, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menggerebek rumah yang diduga dijadikan sebagai lokasi produksi minuman keras (Miras) oplosan.

Kasus itu terungkap atas kecurigaan warga, menyusul bau tak sedap di sekitar selokan diduga dari bahan cairan yang dijadikan miras oplosan.

Hasilnya, dua orang AC (40) diduga bos serta satu pegawainya berhasil diamankan, beserta sejumlah barang bukti, berupa hasil produksi serta bahan dan alat produksi miras oplosan jenis Ciu.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari membenarkan adanya penggerebekan lokasi produksi miras di salah satu rumah di Perumahan Dirgantara Permai RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Iya benar ada penggerebekan produksi miras perumahan di wilayah Jatiasih yang dilakukan oleh Polsek Jatiasih. Tepatnya satu rumah di Perumahan Dirgantara Permai,” kata Erna saat di konfirmasi Radar Bekasi, Senin (28/1).

Sedangkan, untuk barang bukti dan lainnya, lanjut dia, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak Polsek Jatiasih. Tetapi lebih jelasnya kasus tersebut akan dirilis Rabu (2/3).

“Ya memang kalau tangkapan berapanya miras yang disita dan berapa banyak orangnya yang ditangkap, saya belum terima laporannya, tapi Rabu (2/3) akan dirilis. Itu yang saya dapat info dari Mapolsek Jatiasih,” tukasnya.

Sementara, Radar Bekasi sempat menggali informasi ke wilayah sekitar dan menyambangi langsung lokasi rumah yang sudah dipasang garis polisi di Perumahan Dirgantara Permai, Jatisari, Jatiasih.

Ketua RW 08 Jatisari, Agus Pratjoyo (56) saat ditemui Radar Bekasi membenarkan adanya penggerebekan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi miras oplosan di wilayahnya.

Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya warga melakukan penelusuran karena curiga adanya bau menyengat dari selokan. Pihaknya juga melaporkan temuan tersebut ke Polsek setempat. Penggerebekan dilakukan pada pukul 22.00 Jumat (25/2).

Beberapa hari sebelumnya warga sudah melakukan penelusuran sumber bau dan diketahui berada di Jalan Dirgantara Raya A3 Nomor 5 RT 01/08 Jatisari, Jatiasih.

“Ya, penggerebekan ini bermula dari laporan warga dan Ketua RT karena adanya bau tidak sedap dari selokan,” ujar Ketua RW 08, Agus Pratjoyo (56) kepada Radar Bekasi, Senin (28/2).

Warga sempat menginterogasi penghuni rumah, dan mengakui adanya produksi minuman keras oplosan jenis Ciu. Saat kejadian ada dua orang AC (40) diduga sebagai bos dan seorang yang diduga karyawan.

Rumah kontrakan dengan luas 300 meter persegi itu mulai ditempati terduga pelaku sekira bulan Juli 2021. Dan hasil pengakuan di lokasi mereka mulai melakukan produksi sejak Oktober 2021. Dari hasil produksi miras jenis Ciu ini pelaku berhasil meraup omset hingga Rp 80 juta rupiah per bulan.

”Mereka itu mengontrak disini dari bulan Juli dan mulai produksi dari pengakuan dia bulan Oktober. Secara perlahan kita minta dia jujur dan mengaku memproduksi Ciu atau sejenis miras,”jelasnya.

Dari temuan di lapangan ada 6 karton yang diduga siap edar, serta bahan baku dan hasil penyulingan. Warga juga melihat sejumlah drum untuk produksi, paralon, botol-botol air mineral ukuran 600 ml.

Dari info yang diterima, pelaku bisa memproduksi miras sekitar 4-6 karton perhari yang dijual ke daerah Kapuk, Jakarta Barat. ”Dia hanya bilang pasarannya di daerah Kapuk. Omset penjualan pengakuan dia Rp 80 juta perbulan dan waktu digrebek, dia bilang mohon-mohon jangan dilaporkan ke polisi,”paparnya yang mengaku kasus tersebut menjadi perhatian termasuk aktivitas remaja di wilayahnya untuk menciptakan kamtibmas. (cr1/pay).