Berita Bekasi Nomor Satu

KLHK Tetapkan Tersangka Pengelola Sampah Liar

SAMPAH LIAR: Foto udara sampah liar yang berada di bantaran Sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL), Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (28/2). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman, menyampaikan adanya penetapan sebagai tersangka kepada pengelola sampah liar di wilayah Cikarang Bekasi Laut (CBL), merupakan suatu langkah yang bijak untuk memberikan efek jera.

“Yang menetapkan sebagai tersangka, itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kami hanya membantu saja dalam penyidikan,” kata Eman saat dihubungi Radar Bekasi, Senin (28/2).

Menurut dia, masalah sampah liar di lokasi tersebut, sudah beberapa kali dilakukan penutupan. Hanya saja, tetap dimanfaatkan oleh orang kurang bertanggung jawab.

”Jadi, ini merupakan langkah yang baik untuk menjaga lingkungan, sekaligus memberi efek jera,” ucap Eman.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Khoirul Hamid mengakui, ada sejumlah pihaknya yang dimintai keterangan dan masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk membantu penyidik mengungkap para oknum yang merusak lingkungan.

Disampaikan Khoirul, sejumlah pihak diperbolehkan untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan sampah. Hanya saja, yang dilakukan pada pengelolaan sampah yang berlokasi di CBL itu, hanya mencari keuntungan semata, tanpa menghiraukan kerusakan lingkungan.

“Kami memperbolehkan bagi pihak-pihak lain yang ingin mengelola sampah. Akan tetapi, harus sesuai dengan peraturan tanpa merusak lingkungan,” terangnya.

KLHK telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tempat pembuangan sampah ilegal di CBL, berinisial ES, yang merupakan pengelola TPS tak berizin.

“Saudara ES, adalah penanggung jawab pengelolaan sampah di Bekasi ini, yang kami dapatkan di lokasi, dan kami akan melakukan pengembangan dengan pihak-pihak lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk mendalami pihak-pihak mana saja yang terlibat, dan bertanggung jawab atas pembuangan sampah ilegal ini,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, melalui konferensi pers secara daring, beberapa hari lalu.

Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni saudara ES. “Untuk selanjutnya, akan kami sampaikan tersangka lainnya,” janji Rasio.

Dia menuturkan, pelaku yang membuat tempat pembuangan sampah ilegal itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda maksimal Rp 15 miliar.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan denda Rp 15 miliar. Kami juga akan menyiapkan pasal-pasal lain. Dan ini yang perlu jadi perhatian semua pihak. Kami sampaikan, tindakan serius LHK ini harus jadi pelajaran semua pihak,” tegasnya.

Lanjut Rasio, penetapan tersangka ini, sebagai bentuk memberi efek jera kepada para pelaku pembuangan sampah ilegal. Sebab, penanganan kasus tempat pembuangan sampah ilegal, bukan cuma di Bekasi.

“Kami sudah melakukan penanganan di beberapa lokasi, tidak hanya Bekasi, tapi juga daerah lain, termasuk Tangerang, Bogor. Namun untuk hukum pidana, ini pertama kali dilakukan, agar memberi efek jera kepada para pelaku pembuangan sampah ilegal,” tuturnya.

Alasan KLHK melakukan penyelidikan kasus pembuangan sampah ilegal di Desa Sumberjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, karena telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan menyebabkan terjadinya banjir.

“Dari perkiraan kami, itu telah beroperasi bertahun-tahun, dari 2014 sampai Januari 2022. Kegiatan tersebut menyebabkan banjir dan pencemaran air sungai,” beber Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.

Disampaikan Yazid, kasus sampah ilegal tersebut, bermula dari aduan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Direktorat Jenderal KLHK, Rabu (26/1).

Aduan tersebut berupa adanya tempat pembuangan sampah ilegal sepanjang tiga kilometer di bantaran Sungai CBL.

Lanjut Yazid, terdapat dua timbunan lokasi sampah ilegal yang memiliki panjang 13 kilometer. Adapun luas lokasi TPS ilegal itu, kurang lebih 36,360 meter kubik, atau 3,6 hektar, dengan volume timbunan diperkirakan 508,775 meter kubik.

Ada dua lokasi timbunan sampah ilegal, di samping Sungai CBL dan dibatasi dengan jalan tol. Jadi, ini jalan tol yang belum dioperasikan,” pungkasnya.

Kemudian dari penyelidikan tersebut, Yazid mengaku satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rutan Bareskrim.

“Kami sudah tetapkan saudara ES sebagai tersangka, dia berperan sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut,” tegas Yazid.(and)