RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kewenangan dalam perawatan taman yang sempat di Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, kini menjadi ranahnya Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), membuat sejumlah taman di Kabupaten Bekasi, menjadi tak terawat.
“Awalnya perawatan taman itu ada di Perkimtan, tapi sempat berubah dan saat ini kembali lagi,” ujar Kepala Bidang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Subardi, kepada Radar Bekasi, Selasa (1/3).
Ia mengakui, ada sejumlah taman yang kurang terawat, lantaran adanya perubahan nomenklatur yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) berpindah pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Pada tahun ini kami perbaiki,” janjinya.
Subardi menuturkan, pada tahun ini, ada sekitar 14 titik taman yang mendapat perbaikan. Dari jumlah tersebut, anggaran yang dikucurkan bervariasi. Diantaranya, mulai dari kisaran Rp 75 juta, Rp 100 juta, Rp 150 juta, hingga Rp 200 juta.
Hanya saja, dia tidak bisa menyebutkan secara detail taman mana saja yang akan dilakukan perbaikan, sebab dirinya harus melihat dokumen terlebih dahulu.
“Jadi, yang masuk dalam perbaikan maupun perawatan, itu sebelumnya sudah didata. Namun jika ada yang belum, nantinya akan dilakukan perbaikan pada anggaran perubahan di bulan Oktober 2022,” bebernya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Nur menilai, kondisi perubahan regulasi memang perlu adaptasi bekerja bagi birokrat. Meski demikian, dalam hal ini perlu ada kepekaan para kepala OPD, khususnya pada dinas teknis.
“Masyarakat itu tidak mau tahu dengan adanya perubahan regulasi kewenangan. Dan ini harus menjadi evaluasi kinerja bagi OPD. Terutama para kepala OPD di dinas teknis. Perlu ada kerja cepat, yang tumbuh dalam hati dan jiwa, sehingga program yang sudah direncanakan, dapat terlaksana untuk kepentingan masyarakat,” saran Cecep. (and)











