RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi, hanya sebatas seremonial saja.
Pasalnya, dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung di simpang Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, dan Jalan Fatahillah, Terminal Cikarang, Kabupaten Bekasi, hanya beberapa jam saja, dan tidak ada sanksi atau penindakan.
Wakasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Joko mengatakan, operasi Keselamatan Jaya 2022 ini, berlaku mulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022, namun tidak ada penindakan, hanya bersifat himbauan. Terutama masalah protokol kesehatan (prokes) di kedepankan. Pada hari pertama ini, pihaknya melaksanakan operasi di lampu merah SGC, dan Terminal Cikarang.
“Pada operasi ini tidak ada penindakan, sekecil apa pun kami minimalisir. Sampai tanggal 14 Maret 2022, tidak boleh ada penindakan,” ujarnya kepada Radar Bekasi, usai melaksanakan operasi, Selasa (1/3).
Dari pantauan Radar Bekasi di lokasi pelaksanaan operasi Keselamatan Jaya 2022, pihak kepolisian yang dibantu oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Bekasi, hanya sebatas memberikan himbauan, baik menggunakan pengeras suara maupun banner. Sambil membagikan masker kepada para pengendara. Operasi yang dimulai sekitar pukul 10.20 Wib, berakhir pukul 11.30 Wib.
Disampaikan Joko, untuk pelanggaran prokes di SGC, masih banyak yang tidak menggunakan masker. Sementara, untuk pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas, seperti memakai sabuk keselamatan untuk kendaraan roda empat, dan roda dua harus melengkapi surat-surat, dan menggunakan helm.
Menurut dia, untuk pelanggaran lalu lintas didominasi oleh roda dua, yang melawan arah dan tidak menggunakan helm.
“Kalau pelanggaran lalu lintas sebenarnya sangat banyak, tapi kami masih bisa persuasif, yang melawan arus kami suruh putar balik, yang tidak menggunakan helm, dihimbau memakai helm. Kebanyakan tidak memakai helm dan melawan arus,” terang Joko. (pra)











