Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Home Industry Miras Disikat Polres

Kepolisian Polres Metro Bekasi mengungkap barang bukti dan pelaku home industry miras ilegal, Rabu (2/3).

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Peracik sekaligus pemilik home industry minuman keras (miras) berjenis Ciu di Perumahan Dirgantara Permai, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dibekuk Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah melakukan home industry memproduksi miras berjenis Ciu.

“Karena tidak ada bukti legalitasnya. Jadi ilegal sehingga di amankan satu pelaku dan barang bukti bahan pembuatan miras dan miras yang sudah diracik,” kata Hengki kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Polres Metro Bekasi Kota Jalan Pangeran Jaya Karta Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Rabu (2/3).

Dalam penangkapan, lanjut dia, berhasil diamankan tersangka berinisial Akong (44) dan barang bukti berupa sampel miras 10 dus berisi Ciu, 5 drigen berisi Ciu, gula pasir, beras, ragi, galon, satu pack botol plastik 600 ml, satu pack tutup botol, tiga alat ukur alkohol (Alcohol meter), satu mesin pompa kolam, enam botol tabung gas dan dandang ukuran besar.

Hasil produksi ilegal ini, kata Kapolres, sebulannya memiliki omset Rp80 juta sampai Rp100 juta. Mereka menjalankan bisanisnya sejak September 2021 sampai Februari 2022.

“Perhari produksi 500 botol per botel dihargai Rp10 ribu. Wilayah edar Ciu ini di Kota Bekasi dan Jakarta,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa Ciu yang diproduksi memiliki kadar alkohol mencapai 30 persen. Diedarkannya perlusin ke pengecer langganan yang bersangkutan.

“Kita masih melakukan penyelidikan lagi. Kalau ada akan kita lakukan tindakan. Ciu yang diproduksi bisa merusak tubuh dan mengganggu kesehatan,” terangnya.

Sedangkan hukuman yang akan di berikan kepada pelaku dengan sangkaan pasal: menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya bahwa barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 Tahun.

Adapun ancaman hukumannya, imbuh Kapolres, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 Tahun. Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 Bulan. Dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun. (pay)