Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Pengembalian Uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK, Ini Kata Mereka

Para pembicara diskusi "Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK," Rabu (2/3). Foto Pay/Radar Bekasi.

RADARBEKASI.ID, MEDANSATRIA – Pengembalian uang oleh Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK pada 17 Januari 2022 lalu masih menjadi bahan pembicaraan. Apakah termasuk uang suap? Atau bukan? Bagaimana perspektif hukumnya?

Sebuah diskusi di Stadion Cafe and Resto, Jalan Sudirman, Kota Bekasi  digelar Rabu (2/3). Tajuknya cukup menohok. “Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK”. Penyelenggaranya Universitas Ibnu Chaldun Jakarta bersama LBH Tri Brata Wicaksana, Kota Bekasi.

Enam narasumber yang dijadwalkan, dua pembicara absen. Mereka yang hadir Andi Faisal (dosen), Hadi Satrio Lelono (staf Mahkamah Agung), Sugeng Riyadi (LBH Tri Brata Wicaksana) dan David (Partai Gelora).

Andi Faisal, menduga keras pengembalian uang oleh ketua DPRD Kota Bekasi sebagai tip ketok palu anggaran. Hal ini mengingat jabatanya sebagai ketua DPRD Kota Bekasi.

“Pengembalian hasil korupsi ada yang kontra berdasarkan UU No 31 tahun 1999. Pasal 4 tidak menghilangkan hukumanya, tapi meringankan dan ada yang pro dimana apabila sudah memgembalikan uang tidak di pidana,” kata Andi Faisal, dalam diskusi itu.

Faisal juga menjelaskan, ada limit senilai Rp50 juta jika sudah mengembalikan tidak dihukum karena meringankan keuangan negara. Hal ini karena saat ini penyelesaian hukum lebih humanis.

” Restorasi justice apabila sudah dipulihkan tidak dipidana  tapi ada syaratnya diantaranya pengembalian uang senilai Rp50 juta ke bawah. Tidak membebankan APBN, restorasi justice, dan pengembalian sebelum terjadi pidana,” ungkapnya lagi.

Mengutip pakar hukum Andi Hamzah, Faisal mengatakan bahwa penyebab korupsi adalah kultur atau budaya. Uang tip atau uang ketok palu diduga merupakan hal yang sering didengar.

“Jadi saya menduga keras bahwa yang dikembalikan Ketua DPRD adalah bentuk uang tip ketok palu anggaran,” singkatnya.

Staf Mahkamah Agung, Hedi Lelono berpendapat, pengembalian uang di lakukan ketua DPRD Kota Bekasi setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), apakah masuk sebagai suap atau gratifikasi.

Dia menjelaskan bahwa uang dari perkara lain tidak menyangkut proyek yang sedang diperiksa namanya gratifikasi, sesuai pasal 12 huruf C. Penyerahan paling lambat 30 hari dapat menggugurkan pidananya.

“Akan jadi preseden buruk bagi yang lain,” pungkasnya.

Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi mengatakan bahwa rentang waktu pengembalian uang memang setelah adanya perkara.

“Ada rentang waktu setelah tanggal 5 dan pengembalian tanggal 17.
Kalau saya melihat ini tidak menggugurkan pidananya, mengurangi mungkin,” ujarnya.

Terkait nantinya kasus Ketua DPRD akan masuk pidana atau tidak, sambung dia, ini ranahnya KPK. Namun, opini masyarakat banyak yang berkembang ada yang pro dan kontra. (pay)