Radarbekasi.id, Bekasi – Pembuatan kartu nikah bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Namun dari beberapa KUA persoalan yang sama muncul, terkait adanya kendala akses situs website.
Pasalnya untuk proses cetak, operator harus mengakses situs website terlebih dahulu untuk memastikan data pemohon terbaca lewat sistem digital.
Salah satu Staff Operator Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), KUA Kecamatan Bekasi Barat, Yongki Aribowo (37) mengaku kesulitan mengakses web biasa terjadi mulai siang hari.
”Dari jam 07.00 sampai dengan jam 09.00 itu aman, tetapi masuk di siang hari itu kadang suka error tiba tiba. Saya sudah mengadu ke pusat, pengadilan agama langsung, tapi di balas cuma iya nanti di benarkan lagi dan tunggu beberapa menit lagi untuk mengakses, tapi pas ditunggu itu ya masih error lah,” ujarnya
Selain itu tidak sedikit kartu nikah pasangan sah yang terdaftar di KUA namun belum diambil pemiliknya. “Banyak tuh kartu nikah digital di wilayah kami yang belum diambil oleh pasangan-pasangan sah yang sudah terdaftar di KUA Kecamatan Bekasi Barat, ya mungkin karena lupa atau apa lah, pokoknya sudah kami sediakan di kantor dan tinggal ambil saja, “ tambah Yongki.
Informasi yang diterima Radar Bekasi untuk proses cetak bisa dilakukan di KUA dengan adanya fasilitas alat print khusus kartu nikah digital. Untuk proses cetak tahap awal scan barcode yang ada di buku nikah, lalu muncul surat nikah daring atau online, download, lalu di cetak lewat mesin print yang sudah disiapkan oleh Kantor Urusan Agama masing-masing. (cr2).