Berita Bekasi Nomor Satu

Tomas Apresiasi Kehadiran Rumah Keadilan Restorasi

Illustrasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, bakal menyiapkan rumah restorasi, yang rencananya akan dibangun di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Rumah restorasi tersebut, untuk wilayah percontohan penanganan perkara hukum melalui prinsip restorative justice, atau keadilan restoratif, suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Menurut Kepala Kejari Cikarang, Ricky Setiawan Anas, penerapan restorative justice, merupakan perintah dari Kejaksaan Agung untuk menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Kebetulan kami agak terlambat dalam pembangunan rumah restorative justice, tapi sedang sudah disiapkan. Sebelum Puasa Ramadan, mudah-mudahan sudah bisa kami launching,” ucap Ricky, usai mengikuti peluncuran rumah restorative justice oleh Jaksa Agung secara virtual, Rabu (16/3).

Kata dia, dalam instruksi Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin pada kegiatan peluncuran tersebut, seluruh wilayah di Indonesia akan dibentuk rumah restorasi, sebagai wadah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai memenuhi kriteria keadilan restorasi.

Ia menjelaskan, perkara yang dapat ditangani melalui skema ini, seperti tindak pidana berkaitan dengan kehidupan sosial pelaku, korban sudah memaafkan, pelaku bukan residivis, ancaman pidana ringan, minim kerugian, serta mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung disertai jangka waktu penyelesaian perkara.

“Pembatasan perkara yang bisa direstorasi, mencegah dampak negatif, jadi tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dalam restorative justice ini,” bebernya.

Lanjut Ricky, sebagai penguat kebijakan program ini, nantinya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung akan dimasukkan ke dalam keputusan kepala desa, sedangkan pada tahap prosesnya juga melibatkan tokoh masyarakat.

“Tahun lalu, kami sudah menangani dua perkara, yakni penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas. Korban memaafkan pelaku, dan diberi santunan hingga tidak jadi menuntut,” ungkapnya.

Tokoh Masyarakat (Tomas) Kabupaten Bekasi, Apuk Idris mengapresiasi adanya program rumah restorasi yang digagas oleh Jaksa Agung, sebagai upaya penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi sisi kemanusiaan tanpa melewati proses pengadilan.

“Seperti mengingatkan saya akan masa lampau, melihat orang tua dulu menyelesaikan segala masalah di sebuah rumah adat, saya sangat mendukung sekali,” terangnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bekasi, Ryan Anugerah menambahkan, konsep restorative justice mengacu pada perkembangan hukum progresif, dengan maksud mengembalikan situasi sebelum terjadi tindak pidana.

“Dari sini tidak bisa hanya dari Aparat Penegak Hukum (APH), seperti polisi dan kejaksaan saja, tapi kami libatkan tokoh masyarakat, apakah bisa selesai dengan mediasi sesuai Peraturan Kejaksaan (Perjak). Tahun ini, kami galakkan perintah dari Pak Jaksa Agung, kembalikan lagi harmonisasi, arahnya ke sana,” tuturnya. (and)