Berita Bekasi Nomor Satu

Bang Choi Tetap Ketua

Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tepat, delapan hari usai disetujui diberhentikan dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro atau Bang Choi tampil memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri unsur Forkomida, termasuk Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Harris Convention Hall Summarecon, Bekasi, kemarin siang.

Tentu saja, tampilknya politikus PKS yang sudah diusulkan berhenti kepada Gubernur Jabar melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi 7 Maret lalu mengundang pro-kontra. Sebabnya, berdasarkan musyawarah unsur pimpinan setelah paripurna, disepakati Anim Aminudin wakil ketua 1 sebagai pengganti sementara Bang Choi—melakukan kegiatan kedinasan ketua dewan–red.

Sebagaimana diketahui, 3 Maret lalu DPD PKS Kota Bekasi secara resmi mengumumkan pemberhentian Choiruman sebagai ketua dewan melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan DPP PKS No: 191/SKEP/DPP-PKS tanggal: 10 Februari 2022/09 Rajab 1443 H, dan menunjuk Saifuddaulah sebagai penggantinya. Diteruskan pada 7 Maret, DPRD Kota Bekasi menggelar rapat paripurna pencopotan Choiruman sebagai pimpinan dewan.

Atas pencopotan tersebut, unsur pimpinan DPRD Kota Bekasi menyepakati Wakil Ketua 1 yakni Anim Imamudin sebagai pelaksana tugas harian Ketua DPRD Kota Bekasi, sembari menunggu ketua definitif ditetapkan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi, Edi. Politikus asal Partai Golkar mengungkapkan, Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Jawa Barat menolak adanya pimpinan sementara atau Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, Lembaga legislatif tak mengenal istilah pimpinan sementara atau Plt, karena selama ini bersifat kolektif kolegial. Artinya, apabila pimpinan berhalangan tugas bisa diserahkan kepada para wakil pimpinan.

“Intinya, menindaklanjuti surat DPD PKS kami kan harus banyak berkonsultasi dengan para pihak, salah satunya itu adalah Biro Hukum Jabar. Dan tentu, terkait arahan Biro hukum tentu harus kita hormati, karena bagaimanapun Kota Bekasi dibawah mereka sehingga saya sepakat dengan hasil konsultasi. Lagi pula selama ini DPRD tidak mengenal istilah pimpinan sementara atau Plt,” ungkapnya.

“Jadi, hasil konsultasi yang disampaikan Biro Hukum dan Pemerintahan Pemprov Jabar itu terkait persoalan pimpinan sementara atau Plt, sehingga meminta untuk dibatalkan dan dikembalikan ke semula sampai dengan ada SK Gubernur. Untuk menindaklanjuti hasil itu, akan digelar rapat pimpinan secepatnya. Sedang kita jadwalkan waktunya,” tegasnya.

Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya menegaskan, penunjukan pimpinan sementara Ketua DPRD itu diatur di Peraturan DPRD Kota Bekasi No 01 DPRD Kota Bekasi pasal 42. Adapun dalam Tatib DPRD, kata Hanan, jika ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka para Wakil Ketua itu menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.

“Pasal 42, ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa jika ketua diganti atas usul partai pengusung, maka untuk melaksanakan tugas dari Ketua DPRD akan dipilih salah satu dari wakil ketua hingga ditetapkan Ketua definitif sesuai dari persetujuan dan keputusan Gubernur,” jelas Hanan.

Diakui Hanan, penunjukan atau pemilihan Wakil Ketua I Anim Imamuddin itu berdasarkan keputusan bersama pimpinan DPRD dalam rapat internal. Saat rapat itu Ketua DPRD pun memberi arahan agar dapat menjalankan aturan sesuai tatib. Alhasil, dari rapat itu terpilih Wakil Ketua I Anim Imanudin sebagai pimpinan yang akan melaksanakan tugas sementara sampai ada Ketua Definitif berdasarkan keputusan dari Gubernur.

Dia pun menegaskan, terkait dengan putusan itu maka tupoksinya itu hanya memfasilitasi terkait proses administrasi dan tak ada sama sekali kaitan dengan politik. Dan sesuai dari prosesnya, surat menyurat dan administrasi terus berjalan untuk kirim surat keputusan hasil paripurna pada Senin (7/3) kepada Plt Wali Kota Bekasi.

“Untuk surat itu, pada hari Senin (15/3) telah disampaikan kepada Plt Wali Kota untuk bisa dikirim ke Gubernur. Dan kini, kita pun tinggal tunggu keputusan dari Provinsi,” ungkapnya.

Adapun sambil menunggu surat Gubernur itu pula, kata Hanan, Setwan dan juga pimpinan DPRD pun terus komunikasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jadi, memang dari hasil konsultasi diberikan beberapa saran dari Kanwil Kemenkumham dan Pemprov Jawa Barat sesuai diatas, dan akan ditindaklanjuti lewat rapat pimpinan yang saat ini menunggu kesediaan para pimpinan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil ketua I DPRD Kota Bekasi, Anim Aminudin memastikan, penunjukan dirinya sebagai pimpinan sementara tak menyalahi aturan manapun karena acuannya jelas sesuai dengan Tatib DPRD.

“Jadi, intinya kita menetapkan kan semua itu harus ada aturannya. Dan aturan itu ada UU, PP, serta termasuk juga dengan tatib. Oleh sebab itu, menurut kami tak ada yang salah dari apa yang sudah kita tetapkan bersama antar pimpinan DPRD, dan kalaupun adanya pendapat berbeda dari hasil konsultasi oleh Biro hukum dan Pemerintahan Pemprov itu kan tidak masalah kan itu pandangan mereka,” kata Anim.

Terpisah, pengamat politik dan kebijakan public Universitas Islam ’45 Bekasi, Adi Susila menegaskan, sampai saat ini Choiruman J Putro tetap masih menjadi ketua DPRD Kota Bekasi, sampai adanya SK dari Gubernur Jawa Barat.”Tidak bisa keputusan ditetapkan hanya kesepakatan secara lisan, harus tertulis,” katanya kepada Radar Bekasi.

Dia menduga ada kepentingan politik yang memanfaatkan kondisi tersebut.”Ini hanya dugaan, semoga salah. Menurut saya saat ini, SK gubernur harus cepat keluar. Tapi memang ada aturannya berapa hari SK tersebut bisa terbit,” tandasnya.(mif/mhf)