RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat sudah mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen, di Kabupaten Bekasi.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (SKB), bahwa daerah yang sudah masuk level 2 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), boleh PTM 100 persen.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono mengatakan, PTM di Kabupaten Bekasi, untuk SMK sederajat sudah dilaksanakan 100 persen, dengan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Memang untuk Kabupaten Bekasi itu sudah level 2, makanya sekarang sudah 100 persen. Berdasarkan SKB 4 Menteri, kalau sudah masuk level 2, boleh melaksanakan PTM 100 persen,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (24/3).
Kata Asep, ada beberapa sekolah yang belum melaksanakan PTM 100 persen. Pasalnya, untuk melaksanakan PTM 100 persen itu harus mendapat persetujuan dari orang tua, untuk menjaga keselamatan anak-anaknya. Oleh karena itu, belum semua sekolah bisa melaksanakan PTM 100 persen.
“Ada yang PTM sudah 100 persen, ada yang belum. Kendalanya, orang tua siswa tidak mengizinkan, kemudian ada yang belum divaksin, dan belum ada kesiapan dari pihak sekolah menerapkan prokes,” bebernya.
Asep juga menyarankan, agar pihak sekolah mau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, agar tidak menjadi penyebaran Covid-19. Seperti, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker.
“Gunakan kesempatan baik ini untuk menambah ilmu, karena sebelumnya banyak waktu yang hilang untuk belajar,” terang Asep.
Lanjutnya, untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), belum bisa melaksanakan PTM secara 100 persen.
“Untuk PTM SD dan SMP di Kabupaten Bekasi, belum dilaksanakan 100 persen, sekarang masih 50 persen,” ujar Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Kusuma Ridwan, kepada Radar Bekasi.
Menurutnya, kebijakan untuk menentukan PTM dilaksanakan secara 100 persen maupun 50 persen, itu kewenangannya ada di Satgas Covid-19, dan pemerintah, berdasarkan kasus aktif Covid-19. Sementara, Dinas Pendidikan hanya mengikuti instruksi yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan pemerintah.
“Kami menunggu informasi dari Satgas dan pemerintah. Apakah Kabupaten Bekasi sudah boleh menggelar PTM 100 persen, atau belum. Sampai sekarang, belum ada keputusan dari pemerintah,” ungkapnya.
Dijelaskan Kusuma, aturan atau kebijakan untuk melaksanakan PTM 50 persen, diserahkan ke pihak sekolah. Dengan mengikuti jumlah kelas dan siswa.
“Kebijakan PTM 50 persen, yang mengatur pihak sekolah, tergantung jumlah kelas dan siswa. Yang jelas PTM 50 persen,” tandas Kusuma.
Meski demikian, dirinya berharap, di awal bulan April 2022, PTM bisa dilaksanakan 100 persen.
“Kami sih menginginkan kalau di awal bulan April, sudah bisa 100 persen. Tapi itu tergantung pemerintah,” tutupnya. (pra)











