RADARBEKASI.ID, BEKASI – Batas usia maksimum hingga honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi perhatian, jelang perhelatan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Tak hanya itu, pihak penyelenggara Pemilu saat ini juga tengah mempersiapkan regulasi yang nantinya menjadi pedoman untuk menjalankan tugas, berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Adapun aturan ini dibuat langsung oleh KPU RI dan akan menjadi acuan untuk jajaran KPU di daerah baik Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk melaksanakan tugasnya di Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Diantaranya itu, soal aturan dalam perekrutan petugas KPPS dan penentuan honor, termasuk juga kepada petugas PPK dan PPS.
Seperti diketahui, di Pemilu 2019 lalu banyak di antara petugas ini harus meregang nyawa diduga karena beban kerja yang berat serta faktor usia.
Terkait hal ini, Komisioner KPU bidang SDM Kota Bekasi, Yunita Utami mengatakan, jika pihaknya sampai hari ini masih menunggu PKPU yang diterbitkan oleh KPU RI untuk melakukan rekrutmen KPPS di Pemilu 2024.
Berkaitan dengan antisipasi terjadinya kasus di Pemilu 2019 lalu, diakuinya, bahwa jajarannya ingin lebih selektif dengan syarat petugas siap jasmani dan rohani.
“Tapi semua kembali kepada pembuat dari kebijakan itu, karena kewenangan itu adanya di KPU RI. Kami di Kota/Kabupaten bukanlah pembuat kebijakan tersebut,” ujar Yunita saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (27/3).
Lanjut Yunita, kejadian di Pemilu 2019 terkait banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia, diketahui sebagian besar memang karena memiliki penyakit bawaan dan berusia diatas 50 tahun, ditambah beban kerja yang tinggi.
“Kedepan tentu kami tidak mau terjadi lagi, dan berharap pelaksanaan bisa lebih sederhana, serta perekrutan KPPS nanti akan ada syarat mampu secara jasmani dan rohani,” tuturnya.
Lebih lanjut, diakui Yunita, berkaitan dengan honor para petugas, termasuk PPK dan PPS juga masih menunggu terbitnya PKPU yang memang mengatur hal tersebut. Tentunya, dia berharap ada peningkatan dari tahun 2019 lalu, dan terpenting bisa diimbangi pula dengan kinerja yang lebih baik dalam rangka meningkatkan kualitas pesta demokrasi di Tanah Air, khususnya Kota Bekasi.
“Kami yakin KPU RI pasti sudah memikirkan itu sebagai pembuat kebijakan, dan kami pun siap melaksanakan regulasi yang dibuat KPU demi terlaksana Pemilu yang lebih baik dan berkualitas,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota KPU RI terpilih 2022-2027 Idham Kholik mengatakan, usia petugas KPPS sesuai PKPU tahun 2020 menetapkan persyaratan antara 20-50 tahun, tapi pihaknya mengusulkan syarat di Pemilu 2024 nanti adalah berusia 17-45 tahun, dan tidak ada batasan dua periode badan Adhoc.
“Usulan ini saya pertimbangkan dengan data dari temuan Satgas penanganan covid-19 di bulan Juni-Juli 2021, dimana kematian yang tertinggi bukan disumbangkan dari pasien lanjut usia, melainkan pasien berusia 46-59 tahun. Sedangkan, kasus kematian petugas KPPS di Pemilu 2019 juga tak jauh berbeda, karena rata-rata mereka itu berusia 50 tahun,” katanya.
“Dan untuk mengantisipasi kejadian di tahun 2019 juga, kami usulkan tugas dari KPPS itu dipersingkat untuk meringankan beban kerja mereka dengan memanfaatkan digitalisasi. Selain itu, memberi peningkatan honorarium penyelenggara Pemilu khusus Badan Adhoc, seperti PPK, PPS, KPPS, serta petugas dari pemutakhiran data pemilihnya,” tambahnya. (mhf).











