RADARBEKASI.ID, BEKASI – Adanya rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 12 tahun 2011, diharapkan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Hal ini disampaikan Aktivis Muda Kabupaten Bekasi, Jaelani Nurseha. Menurut dia, RT RW ini sangat mempengaruhi pada kebijakan pemerintah untuk acuan pembangunan.
“Saya berpendapat, adanya revisi RTRW ini harus di publish sebelum menjadi aturan. Sebab, kepentingan masyarakat itu harus didahulukan, jangan sampai mengedepankan kepentingan corporate,” imbuhnya.
Lanjut dia, yang harus menjadi perhatian adalah skala prioritas. Sebab, penataan ruang itu harus bisa dinikmati masyarakat.
“Jadi, jangan karena untuk kepentingan corporate, hak masyarakat malah terbengkalai,” saran pria yang akrab disapa Jae ini.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Beni Saputra mengungkapkan, saat ini pihaknya melibatkan konsultan dari ITB. Untuk kajian juga perlu ada analisis yang dibahas secara bersama-sama.
“Kami melibatkan akademisi, dan juga prioritaskan untuk penyelesaian masalah sampah, air bersih, bencana alam, abrasi di utara, dan sedimentasi,” terang Beni.
Ditambahkannya, dalam RTRW yang direvisi, untuk masalah sampah telah diatur pada setiap kecamatan di Kabupaten Bekasi, supaya ada tempat sampah terpadu. Sehingga permasalahan sampah liar, bisa teratasi.
“Paling tidak, dengan adanya revisi RTRW ini, masalah sampah liar yang belum lama ini sempat ramai di CBL, bisa terselesaikan. Dan tidak ada lagi titik sampah liar, baik di kali ataupun lahan kosong tanpa terkelola,” ujarnya.
Kemudian, terkait kepentingan pengusaha, Beni tidak akan mau mengambil resiko, melainkan harus sesuai peraturan.
“Kalau untuk masalah pengusaha, pastinya harus mengikuti aturan. Dan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai aturan yang ada, yakni tetap 30 persen,” tandas Beni. (and)











