RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kondisi jalan rusak dibiarkan di Jalan Inspeksi Kalimalang, sementara pembatas jalan (trotoar) diperbaiki, di Desa Pasir Sari dan Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24 ayat 1 disebutkan, bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 24 juga menegaskan, bahwa dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak, yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Anggota Forum Lentera (Folenter) Bekasi, Fauzan menuturkan, banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Bekasi, melainkan juga berkaitan dengan tidak adanya tanda atau rambu yang menunjukkan jalan yang rusak, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU), dan temuan proyek pengerjaan jalan yang terkesan asal-asalan.
“Jadi, kami melayangkan ultimatum kepada Dinas Bina Marga yang lalai dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya itu, hal ini juga berkaitan dengan temuan kami di lapangan yang menilai banyak proyek pembangunan jalan yang terkesan asal-asalan. Agar hal ini menjadi keresahan bersama, dan menciptakan perbaikan di Kabupaten Bekasi”. ujar Fauzan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3).
Dari pantauan Radar Bekasi, sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, cukup banyak yang rusak. Bahkan rusaknya seperti kubangan kerbau.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi, Cucu Sri Hartini menuturkan, untuk pembangunan di Jalan Inspeksi Kalimalang, memang dalam proses. Kemudian dilakukan perbaikan yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
“Jadi Jalan Inspeksi Kalimalang ini secara bertahap diperbaiki, dan dilakukan sesuai dengan keuangan daerah, sehingga belum terlihat,” ucapnya.
Sebenarnya, kata Cucu, untuk Jalan Inspeksi Kalimalang tahun 2021 lalu, sudah dianggarkan sebesar Rp 11 miliaran, karena APBD Perubahan tidak bisa, sehingga tertahan.
”Jadi, untuk Jalan Inspeksi Kalimalang ini, pada tahun 2023 akan dianggarkan kembali,” terang Cucu. (and)











