Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

154 Perusahaan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan foto bersama Kejari Kota Bekasi, Rabu (31/3). Foto: Pay/RADARBEKASI.ID
BPJS Ketenagakerjaan foto bersama Kejari Kota Bekasi, Rabu (31/3). Foto: Pay/RADARBEKASI.ID

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejumlah perusahaan di Kota Bekasi menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Pasalnya, terhitung sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 sebanyak 154 perusahaan yang belum membayar iuran mencapai Rp48,8 miliar.

BPJS Ketenagakerjaan pun melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk membantu dalam menagih dan memanggil pihak perusahaan agar dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan.

Dalam kerjasama itu, sedikitnya dari 154 perusahaan yang dipanggil. Sebanyak 65 perusahaan sudah berkomitmen untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Herry Subroto mengatakan, memang 154 perusahaan ada yang dari tahun 2018 hingga saat ini belum melakukan pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan.

“Saat ini kita bekerjasama dengan Kejaksaan dan memanggil pengusaha yang menunggak iuran untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud kepatuhan badan usaha atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011,” kata Herry sapaan akrabnya saat ditemui RADARBEKASI.ID, Kamis (31/3).

Menurutnya, selama ini pihaknya sudah melakukan secara internal akan tetapi sebagian 0erusahaan sulit untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaannya.

Namun, ada juga beberapa perusahaan yang sudah dilakukan pembinaan maupun pertemuan secara internal sudah melakukan pembayaran.

“Ya kebanyakan yang menunggak iuran terkendala Covid-19 dan ada juga yang memang sulit untuk membayarkan iuran BPJS ketenagakerjaan pekerjanya,” ucapnya.

Ia juga mengakui, dari 154 Perusahaan yang membayar iuran di BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk Rp 8 miliar selama 4 hari ini. Ini baru tahap pertama pihkanya bekerjasama dengan Kejaksaan. (pay)