Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Minta KPU Transparan

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi terbuka dalam menyusun atau melakukan penataan dapil, sesuai PKPU nomor 16 tahun 2017. Berdasarkan Perbawaslu 15 tahun 2018 tentang pengawasan penataan Dapil, Bawaslu akan memastikan bahwa proses penataan dapil tidak melanggar undang-undang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, dalam persoalan ini Bawaslu akan mengawasi penataan atau penyusunan Dapil. Kata dia, sesuai PKPU 16 tahun 2017 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Bahwa ada ruang terbuka yang melibatkan partai politik untuk menyampaikan pandangannya.

“Kita lebih pada mengawasi agar KPU dalam menyusun Dapil itu melakukan prinsip pertama soal transparansi. Agar hasil perumusan itu menjadi objektif dan dipastikan tidak melanggar undang-undang,” ujarnya kepada Radar Bekasi.

Selain melakukan pengawasan, pria yang pernah menjabat Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini menuturkan, Bawaslu juga berhak memberikan pandangan terkait dengan penataan Dapil. Hal itu mengingat, diluar tujuh prinsip KPU juga seharusnya melakukan uji publik secara terbuka.

Untuk diketahui, tujuh prinsip Penataan Dapil ialah, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.”Bawaslu juga berhak memberikan pandangan sekaligus koreksi manakala KPU dalam mengusulkan draft itu melanggar prinsip-prinsip tadi,” ucapnya.

Menyikapi itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengaku bulan Oktober tahun 2022 ini dimulai tahapan awal penataan Dapil. Nanti penetapannya sampai Februari, itu kalau berdasarkan simulasi tahapan yang dikeluarkan KPU RI. Walaupun memang tahapan Pemilu belum keluar.

“Sekarang PKPU tahapannya sedang digodok. Tapi kalau secara undang-undang memang 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, berartikan bulan Oktober mulai penataan Dapil,” tuturnya.

Kata Harits, dalam penyusunan Dapil ada tiga pilihan, tentu sebelumnya akan diuji publik dengan melibatkan semua stakeholder, termasuk partai politik. “Nanti di uji publik dengan melibatkan semua stakeholder, setelah itu baru kita usulkan ke KPU RI. Nanti KPU RI akan mempertimbangkan hasil uji publik dapil yang kita ajukan,” jelasnya. (pra)