Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Belasan Transgender Ajukan Pelayanan Adminduk

Transgender

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakomodir semua pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi seluruh warga. Salah satunya perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga transgender di Kota Bekasi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat menjelaskan, tidak ada perbedaan perihal pelayanan Adminduk bagi warga termasuk para transgender.

“Kami perlakuan sama dengan pemohon lain, jika datang perorangan kami cek dokumen pendukung kemudian kami berikan layanan sesuai kebutuhan dokumennya,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Kamis (7/5).

Terhitung sejak Agustus 2021 hingga Maret 2022, sebanyak 13 transgender di Kota Bekasi sudah mengurus Adminduk. “Untuk transgender ada 13 orang yang tercatat di Dukcapil,” tuturnya.

Dari 13 transgender yang tercatat di Disdukcapil Kota Bekasi hanya baru membuat KTP-el saja. adapun jenis kelamin dan nama tidak diubah satu pun sesuai ketentuan awal.

“Di e-KTP jenis kelamin sama nama gak diubah, cuma pas foto aja penampilannya kaya gitu (transgender),” ujarnya.

Namun pelayanan adminduk bagi transgender ini ditanggapi beragam di kalangan masyarakat ada yang pro dan kontra. Namun diketahui, keputusan dalam pembuatan Adminduk sendiri disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun lalu.

Kemendagri pun menegaskan pembuatan KTP-el bagi transgender sendiri tidak ada kolom jenis kelamin transgender di KTP-el. Jenis kelamin hanya diisi laki-laki atau perempuan, kecuali telah ada putusan pengadilan dapat diubah.

Adapun Dasar hukumnya tercatat dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU 23/ 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. (cr1)