Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Nekat Buka di Ramadan, 21 THM Disegel

Petugas Satpol PP Kab Bekasi saat merazia THM yang nekat beroperasi saat Ramadan.

RADARBEKASI.ID, CIKARANG – Nekat beroperasi di bulan suci Ramadan. Sebanyak 21 tempat hiburan malam (THM) disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, Pemkab Bekasi setempat telah mengimbau para pengusaha THM agar menghentikan sementara aktivitasnya selama Ramadan. Akibatnya, puluhan tempat hiburan malam itu disegel.

Kasi Wasdal Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly mengatakan, memang sebelumnya bulan Ramadan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pelaku THM di Kabupaten Bekasi.

“Namun, saat kita lakukan kegiatan razia dan melakukan penindakan kepada para pengusaha THM. Ke depan bila masih ada yang membandel dan buka di bulan puasa. Maka kita lakukan tindakan dengan menyegel,” kata Windhy kepada awak media, Minggu (17/4).

Dia menjelaskan penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.

“Ya banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah. Sehingga dini hari tadi kami lakukan razia dan benar masih banyak yang buka,” ucapnya.

Lebih lanjut. Razia yang dilakukan petugas diawali dengan penyisiran sejumlah THM yang berada di kawasan Ruko Thamrin Lippo Cikarang dilanjutkan ke area Tol Cikarang Barat.

“Bagi THM yang buka kita menjatuhkan sanksi berupa penyegelan terhadap 21 THM yang melanggar aturan operasional di bulan Ramadan,” jelasnya.

Windhy juga mengaku kegiatan penyegelan sempat mendapatkan perlawanan dan penolakan dari salah satu oknum keamanan hingga berimbas kericuhan dan nyaris terjadi baku hantam antara petugas dengan oknum pihak keamanan.

Kericuhan sendiri terjadi saat salah satu oknum keamanan tempat hiburan malam tidak terima tempat kerjanya disegel petugas.

“Di 21 THM yang kita segel baik di kawasan Ruko Thamrin maupun tempat lain seperti di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lain. Semunya kondusif hanya ada perlawan sedikit dari keamanan dan itu bisa kita reda,” terangnya.

Windhy juga mengingatkan, memastikan bahwa petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola THM masih nekat membuka usahanya.

Ia memastikan tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di Bulan Suci Ramadan.

“Saya berharap dengan penyegelan ini, aktivitas ibadah masyarakat khususnya umat muslim di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar dan khusuk tanpa ada gangguan maupun kebisingan dari tempat hiburan malam,” tutupnya. (pay)