RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menjelang berakhirnya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 22 Mei mendatang. Sejumlah usulan nama mulai bermunculan untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, penunjukan pimpinan daerah tingkat Kota/kabupaten merupakan kewenangan dari Gubernur.
Masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak, kepala daerah dengan 23 kecamatan mendatang harus orang yang paham dengan Kabupaten Bekasi,”Ya, harus orang yang benar-benar paham dengan Bekasi. Kami harap berasal dari putra daerah Bekasi,”kata ketua Masyarakat Bekasi Peduli (KMBP), Bahsuni.
Pihaknya mendorong, agar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Juhandi bisa menggantikan kepemimpinan Akhmad Marjuki kedepan nanti. Menurutnya, Juhandi selain memiliki kemampuan dan kapasitas juga sebagai putra daerah.
“Adanya KMBP sendiri saat melihat krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. Keinginan kita hanya mengusulkan pak Juhandi sebagai calon Bupati Bekasi. Selain putra daerah, juga paham dengan pemerintahan. Secara kapasitas sudah memenuhi syarat. Namun semuanya keputusan kembali di Gubernur,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengaku, sebagai warga Bekasi dirinya selalu siap jika dipercaya warga untuk memimpin daerah yang memiliki kawasan industri terbesar se Asia Tenggara ini.
“Semua itu kembali kebijakan Menteri Dalam Negeri. Tapi dengan kapasitas saya, pengalaman di pemerintahan, Insya Allah akan melakukan yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Menurutnya, kepala daerah kabupaten Bekasi kedepan harus orang yang peduli dengan kepentingan masyarakat,”Betul-betul orang yang serius, semangat, mengerti Kabupaten Bekasi, dan mau meneruskan pembangunan. Istilahnya, tidak hanya kepentingan golongan atau pribadi,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU.
Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.(cr1/pra/net)











