RADARBEKASI.ID, BEKASI TIMUR – Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah berakhir dan akan masuk tahun ajaran baru. Di mata perguruan swasta, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi kerap melanggar aturan dalam pelaksanaan PPDB.
Sekretaris Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi l, Ayung Sardi Daulay menuding Disdik Kota Bekasi kerap melanggar Permen (Peraturan Menteri) terkait jumlah siswa per rombel saat PPDB.
Buktinya, kata Gayung, saat pembelajaran dilakukan 100 persen banyak sekolah tidak dapat menjalankan pembelajaran tatap muka dalam satu shift. Pun bila dilakukan dua shift jelas melanggar aturan kurikulum 2013.
“Pemkot Bekasi melalui Disdik harus segera merilis jumlah siswa persekolah dan Jumlah siswa per rombel pada PPDB 2022 -2023 ini. Alasanya karena saat ini wali kota masih Plt sehingga pada saat membuat perwal nanti waktunya panjang,” kata Ayung sapaan akrabnya saat ditemui RADARBEKASI.ID, Selasa (19/4).
Setiap tahun, menurut Ayung, BMPS hanya menuntut agar Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak melanggar Permen PPDB. Nyatanya setelah dilakukan somasi terbukti Disdik selalu melanggar.
“Dalam Permen diatur maksimal 32 orang siswa per rombongan belajar (kelas). Di Kota Bekasi juga harus laksanakan pendidikan sesuai Permen. Kalau saya lihat pembahasan Juklak Juknis PPDB saat ini dilakukan oleh Disdik dan Tim Percepatan Pembangunan Walikota (TWPU4). Harusnya per tanggal 18 daya tampung siswa sudah harus sudah keluar,” terangnya.
Pihaknya mengaku kesal karena selalu tidak ada kepastian dalam pembuatan aturan yang dilakukan Disdik.
Bahkan Ayung mengaku sudah melakukan safari kunjungan kerja ke Plt dan Ketua DPRD agar Juklak dan Juknis PPDB tidak melanggar Permen.
“Saya coba menanyakan terkait jumlah siswa malah dilempar Kadis ke Sekdis dan Kabid Binaprogram. Ini bukti Disdik mau main belakang.
Karena itu kita ngejar ke Disdik agar jumlah siswa persekolah dan perombel harus sudah ada acuannya.
Kalau sudah ada acuannya, maka akan disikapi BMPS,” tukasnya. (pay)