Berita Bekasi Nomor Satu

Parpol Minta Pengganti Marjuki Lebih Baik

PANTAU PERBAIKAN JALAN : Plt Bupati Bekasi Akhmad Marzuki (kiri) saat meninjau perbaikan Jalan Inspeksi Kalimalang di Cikarang Barat, Rabu (13/4).ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bekasi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan proses penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai aturan perundang-undangan. Tentunya, orang tersebut harus lebih baik dari yang sebelumnya, sehingga bisa memahami kondisi yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Cecep Noor. Kata dia, pada bulan Mei tahun 2022 masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, selesai. Otomatis, tanpa adanya pemilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk Penjabat (Pj) bupati, dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai aturan undang-undang.

Dia berharap, Pj yang ditunjuk lebih baik dari sebelumnya. Karena memang masa jabatannya sebagai Pj bupati mencapai dua tahun. “Saya harapkan Pj harus lebih pintar dari sebelumnya, karena masa jabatannya sampai dua tahun,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Selasa (19/4/2022).

Pria yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi ini menuturkan, Pj yang akan ditunjuk harus mengerti kultur wilayah dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Kemudian, mampu melakukan sebuah terobosan pembangunan yang harus cepat, tepat, dan hemat.

“Minimal infrastruktur-infrastruktur jalan di masa yang akan datang harus dirapikan, harus baik. Lalu pembenahan-pembenahan di lingkungan harus secepatnya dituntaskan, agar tidak ada kesenjangan, dan masih banyak lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad menuturkan, dalam penunjukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi harus sesuai aturan undang-undang. Menurutnya, kalau memang undang-undang mengaturnya A, harus diikuti. Pasalnya, di dalam undang-undang semua sudah diatur.

“Mekanisme undang-undang itu menjamin aturan dan kepastian hukum. Mau siapa pun yang duduk disitu (Pj bupati), asal sesuai kaidah undang-undang. Suka tidak suka, harus diterima,” jelasnya.

Pria yang juga sebagai Anggota DPR RI menegaskan, apabila dalam penunjukan Pj bupati keluar dari koridor undang-undang, mungkin ada sesuatu yang dimainkan, apakah ambisi pribadi, kelompok dan golongan, atau kepentingan bargaining kekuasaan. Nantinya akan menjadi pepesan kosong, akhirnya politisasi yang tidak jelas.

“Prinsip dasarnya, sebagai partai politik yang paham aturan undang-undang, maka PAN mendorong semua proses politik kembali kepada kaidah konstitusi negara dan undang-undang yang benar,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustofa mengaku, tidak mempersoalkan Pj bupati harus orang Bekasi atau bukan. Terpenting, orang yang ditunjuk mampu memimpin Kabupaten Bekasi. “Saya berharap yang terbaik, menurut Gubernur maupun Kemendagri. Siapa pun dia silahkan,” tuturnya.(pra)