Berita Bekasi Nomor Satu

Gugatan Tuti di PTUN Ditolak

Tuti Nurcholifah Yasin

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh Tuti Nurcholifah Yasin. Penolakan tersebut disampaikan saat sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (11/5/2022) kemarin.

Dalam perkara nomor 267/G/2021/PTUN.JKT, Tuti Nurcholifah Yasin menggugat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, perihal Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi, Akhmad Marjuki.

“Sidang putusan ini secara online, keputusan dalam sidang tersebut menolak seluruh gugatan dari Tuti Nurcholifah Yasin. Jadi seluruh gugatannya ditolak,” ujar Kuasa Hukum Akhmad Marjuki sebagai tergugat II, Arkan Cikwan, kepada Radar Bekasi.

Pada surat keputusan tersebut, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima. Kemudian, dalam pokok perkara berisi dua poin, pertama menolak gugatan penggugat seluruhnya, dan yang kedua menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 499.000, (empat ratus sembilan puluh sembilan ribu).

Menurut Arkan, dari awal pelaksanaan mekanisme di DPRD, dirinya sudah meyakini bahwa mekanisme tersebut sudah dilakukan secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, ada wacana yang di bangun dengan orang-orang yang tidak suka, seakan-akan ini institusional.

Sehingga diuji oleh Partai Nasdem, Golkar, Tuti Nurcholifah Yasin, dan segala macam, dengan melayangkan gugatan. Akan tetapi pada kenyataannya, kata Arkan, gugatan semuanya ditolak. “Faktanya gugatan mereka semuanya kalah. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan sudah sesuai konstitusi, dan pelaksanaan pemilihan sudah benar,” katanya.

Sementara itu, Pengamat Politik Bekasi, Adi Susila berpendapat, bahwa ini perbedaan aliran hukum. Pasalnya, di hukum itu ada pendekatan formal sama material. Dirinya menilai, sejak awal secara formal memang salah, makanya tidak segera keluar SK setelah dilakukan pemilihan.

“Kalau pendapat saya kayaknya ini perbedaan aliran hukum. Hukum itu ada pendekatan formal sama material,” ungkapnya.

Oleh karena itu dirinya menduga, Akhmad Marjuki ini melakukan pendekatan material. Kemungkinan, tingkat yang lebih tinggi yakni pemerintahan ada yang berpandangan secara material. Maksudnya, substansinya memang sudah ada pemilihan wakil bupati, walaupun secara formal atau prosedur sebenarnya salah.

“Dengan pengangkatan Pa Marjuki, kayanya pendekatan material. Karena memang dari awal cacat prosedur, sampai Gubernur tidak berani awalnya. Saat di KPU saya pernah mengalami sendiri,” tuturnya.

Saat ini, apabila dinilai dari Demokrasi memang mengalami kemunduran, salah satu penyebabnya dari sisi hukum. “Demokrasi kita ini dinilai mundur, salah satunya dari sisi hukum itu. Karena hukum itu menjadi alatnya kekuasaan,” katanya.

Sayangnya, Kuasa Hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea, belum bisa dimintai keterangan perihal sidang putusan tersebut.

Sekedar diketahui, Tuti Nurcholifah Yasin, mendaftarkan gugatan terhadap tergugat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Selasa (30/11). Gugatan itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, bernomor register 267/G/2021/PTUN.JKT, dengan empat poin diktum gugatan.

Pertama, majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, penggugat meminta pengadilan membatalkan SK Mendagri nomor 132.32-4881 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi, tertanggal 19 Oktober 2021.

Kemudian penggugat memerintahkan tergugat, untuk mencabut SK Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi yang dimaksud, dan terakhir menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. (pra)