RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi mendapat sorotan. Terkait penarikan Zakat Profesi dari kalangan ASN Pemkot Bekasi.
Massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Rakyat Melawan (Perawan) menuntut Baznas Kota Bekasi transparan terkait Zakat Profesi tahun 2020, 2021 dan 2022 dari ASN Pemkot Bekasi. Termasuk penyalurannya dari penghimpunan Zakat Profesi tersebut.
Tuntutan transparansi Zakat Profesi itu disuarakan massa dalam aksi di depan kantor Pemkot Bekasi, Jalan A. Yani, Bekasi, Rabu (18/5).
Kordinator Aksi, Eggy mengatakan, SK Baznas Tahun 2021 terkait Zakat Profesi. Zakat jika nilai kekayaan atau pendapatan pribadi selama satu tahun sejumlah 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415. Maka, wajib membayar Zakat Profesi. Jika di bawah jumlah itu, maka hukumnya tidak wajib.
“Dalam kasus ini, ditemukan pengakuan telah terjadi pemungutan secara paksa atau sepihak dalam penarikan zakat profesi oleh Baznas Kota Bekasi, disertai bukti pesan melalui WhatsApp,” kata Eggy usai aksi di depan Pemkot Bekasi, kepada RADARBEKASI.ID, Rabu (18/5).
Terpisah, Ketua Baznas Kota Bekasi Ismail Hasyim menyatakan belum dapat berkomentar terkait tuntutan massa tersebut.
“No comment dulu ya. Saya belum tahu persis tuntutan dari pendemo,” kata Ismail saat dihubungi RADARBEKASI.ID. (pay)