RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah bersama DPRD Kota Bekasi, menyetujui kenaikan anggaran Bantuan Partai Politik (Banparpol) tahun ini dari Rp1.500 menjadi Rp7.500 setiap suara. Namun, kenaikan banparpol tersebut belum disetujui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Ya, kemarin kita sudah sepakat adanya kenaikan anggaran Banparpol. Namun, sampai saat ini masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.,”kata Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal kepada Radar Bekasi.
Senada juga disampaikan oleh Kepala bidang Politik Dalam negeri (Poldagri) Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Susilowati. Dia mengaku pihaknya saat ini sedang menunggu surat undangan hasil verifikasi dari Provinsi Jawa Barat.
“Jadi, sejauh ini prosesnya masih di Pemprov Jabar dan menunggu surat undangan terkait hasil verifikasi mereka. Nanti TAPD diundang sama Pemprov untuk memastikan kenaikan tersebut disetujui atau tidak,” jelasnya.
Susi, sapaan akrabnya menyebut, pencairan dana Banparpol yang bersumber dari APBD Kota Bekasi itu setiap tahunnya dialokasikan di Triwulan III, atau antara bulan Juli sampai September, termasuk di tahun 2022 ini. Dia pun memastikan, kalau sampai saat ini dana banparpol masih mengikuti nominal di tahun lalu, yakni Rp1500 per suara.
“Saat ini parpol sendiri sudah mulai lakukan tahapan administrasi dengan menyerahkan proposal pencairan dana banparpol tersebut, dimana total penerimanya sebanyak 8 parpol di Kota Bekasi. Dan untuk nilainya, kita masih mengikuti tahun lalu Rp1.500, karena proses kenaikan dana banparpol masih belum dapat jawaban dari Pemprov Jabar,” tandasnya.
Sebagai informasi, ada beberapa mekanisme yang harus dijalani sebelum delapan parpol penerimanya itu mencairkan dana banparpol tersebut. Seperti, menyampaikan proposal kegiatan, dan penunjukkan bendahara partai ke Kesbangpol dan dilanjutkan kepada Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Bekasi.
Setiap parpol diwajibkan untuk menyerahkan kelengkapan berkas semuanya sesuai syarat yang berlaku, termasuk SPMU. Dan setelah proses itu dilalui, maka pencairan dananya akan diproses dan langsung masuk rekening parpol sesuai dengan angka yang disetujui. Kemudian, berproses sesuai program kerja.
Adapun bantuan keuangan parpol ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sedangkan terkait mekanisme, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. (mhf)