Berita Bekasi Nomor Satu
Hukum  

Terungkap! Terdakwa Rahmat Effendi Perintahkan Anggarkan Ganti Rugi SD Rawalumbu ke Pejabat Ini, Begini Caranya

Terungkap! Terdakwa Rahmat Effendi Perintahkan Ganti Rugi SD Rawalumbu ke Pejabat Ini, Begini Caranya
Kepala Bappeda Kota Bekasi menjadi saksi dalam persidangan di PN Tipikor Bandung untuk terdakwa Rahmat Effendi. Foto Pikiran Rakyat.com

RADARBEKASI.ID, BANDUNG – Sidang kedua Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, menghadirkan sejumlah saksi, Senin (6/6).

Diantara yang menjadi saksi terdakwa Rahmat Effendi, adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.

Dalam persidangan itu, Jaksa KPK mencecar saksi terkait soal pengurusan ganti rugi Sekolah Dasar (SD) di Rawalumbu. Penganggaran ganti rugi SD di Rawalumbu, ternyata tidak dianggarkan sebelumnya. Penganggaran hanya dilakukan atas adanya telepon Wali Kota yang meminta agar ganti rugi SD Rawalumbu dianggarkan.

“Tidak ada usulan tapi dasarnya atensi dari wali kota,” kata Dinar Faisal di persidangan, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com, Senin (6/6).

Berdasarkan atensi itu maka berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perumahan Jumhana Lutfi, karena ada atensi wali kota itulah sehingga anggaran bisa digolkan.

Menurut Dinar dalam persidangan,  sebenarnya secara aturan dibolehkan tapi itu harus ada keadaan mendesak.

Menurut Dinar, anggaran yang dikeluarkan untuk ganti rugi tersebut sebesar Rp 21 miliar.

Dinar mengaku tidak tahu bahwa Jumhana, dan terdakwa dapat uang dari ahli waris.

Saya tidak tahu menahu soal aliran dana tersebut,” ujar Dinas saat ditanya jaksa KPK,” ungkap Dinar. (zar/pkr)