RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ribuan warga Bekasi diklaim menjadi anggota kelompok Khilafatul Muslimin. Kelompok yang terbentuk sejak tahun 1997 ini, mulai memiliki struktur kepengurusan di wilayah Bekasi tahun 2000an. Mereka ingin menunjukan keberadaannya ke masyarakat melalui konvoi kendaraan belum lama ini, hingga berbuntut ditangkapnya pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja (AQB) di Bandar Lampung.
Di Bekasi, Sekretariat Khilafatul Muslimin berada di Jalan Kemandirian Dalam, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Di tempat yang sama juga berdiri pondok pesantren, nampak rutinitas di lokasi berjalan normal pasca penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
“(Kegiatan berjalan) kita seperti biasa, cuma untuk publish kita harus koordinasi dengan aparat setempat, tapi kalau yang sifatnya rutin seperti taklim itu biasa,” ungkap Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya, Abu Salma, Rabu (8/6).
Abu Salma membenarkan bahwa konvoi juga dilaksanakan di Wilayah Bekasi, ia bertindak langsung sebagai penanggung jawab program rutin yang berjalan selama empat bulan, kegiatan ini disebut sudah berjalan sejak tahun 2018 silam. Koordinasi disebut telah dilakukan bersama kepolisian setempat termasuk Kota Bekasi.
Konvoi tersebut dilaksanakan dengan menyebarkan maklumat, memberitahu publik mengenai kehadiran kelompok Khilafatul Muslimin. Ia menyebut tidak ingin Khilafatul Muslimin menjadi kelompok yang tertutup atau eksklusif, konvoi kendaraan dinilai sebagai cara yang memudahkan untuk bermasyarakat.
Menurutnya, konvoi tersebut tidak mengganggu siapapun dengan membagikan selembaran kertas. Sehingga tidak ada alasan delik membuat onar dan gaduh seperti yang terjadi di Brebes Jawa tengah.”Kalau memang selembar kertas merugikan dia, tinggal dibakar aja, kan enak. Ini kok dibuat delik seolah-olah membuat keonaran, membuat gaduh,” tambahnya.
Selain konvoi kendaraan, penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin menurutnya perlu diklarifikasi. Penangkapan ini kata dia, tidak perlu menjadi permasalahan yang dinilai merugikan masyarakat umum dan negara.
Sedianya, pihak kepolisian bisa membawa AQB secara baik-baik untuk dimintai keterangan, tidak mendadak hingga menimbulkan kesan arogansi petugas kepolisian dan pemerintah. Namun, pihaknya mengaku menghargai keputusan hukum yang diambil atas AQB.
Sebagai Amir di wilayah Bekasi Raya, ia juga termasuk orang yang diperiksa di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Abu Salma membawahi lima daerah yang tergabung dalam Khilafatul Muslimin Wilayah Bekasi Raya, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dengan Kota Depok.
Sejak struktur kepengurusan terbentuk antara tahun 2000an silam, jumlah anggota Khilafatul Muslimin di Bekasi sudah mencapai ribuan orang, bahkan dengan simpatisan diklaim mencapai ratusan ribu orang. Ia termasuk yang bergabung dengan Khilafatul Muslimin tahun 2006.
Selain berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bekasi terkait dengan keberadaan mereka.
Bagi Khilafatul Muslimin kata Abu Salma, kekhilafahan adalah suatu ideologi, bagian dari ajaran islam yang harus ditegakkan. Ditekankan bahwa kekhalifahan tidak berbentuk negara yang memiliki batasan teritorial, melainkan ajaran bagi umat Islam di seluruh dunia.
Lantaran menganut ideologi khilafah, Abu Salma menyadari bahwa ada indikasi pelanggaran terhadap ideologi negara. Ia menepis dugaan khilafah merongrong negara.”Opini kita ya Kholifah ini Universal, jadi kita nggak ada mengajak yuk kita runtuhkan NKRI, untuk apa?, wong NKRI cuma sedikit, kita kan pingin menguasai dunia dengan ajaran Allah,” tukasnya.
Namun, pernyataan Abu Salma dibantah oleh Kepala Bakesbangpol Kota Bekasi, Cecep Suherlan. Menurutnya, Khalifatul Muslimin tidak pernah mendaftar dan terdaftar di Bakesbangpol Kota Bekasi sebagai organisasi. “Tidak ada,” singkatnya kepada Radar Bekasi.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut, kelompok Khilafatul Muslimin memiliki cita-cita yang sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), yakni mendirikan Negara khilafah. Dalam beberapa atribut kampanye beberapa waktu lalu, kelompok ini disebut mengkampanyekan tegaknya sistem khilafah sebagai solusi umat.
“Bedanya, HTI merupakan gerakan trans nasional dan sedang memperjuangkan sistem khilafah di berbagai negara. Sementara Khilafatul Muslimin mengklaim sudah mendirikan khilafah dengan adanya Khalifah yang terpilih,” terang Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid.
Genealogi Khilafatul Muslimin kata Ahmad, tidak bisa dilepaskan dari NII, lantaran sebagian besar tokoh kunci dalam gerakan ini adalah mantan NII. Sementara AQB adalah mantan anggota NII, sekaligus salah satu pendiri pondok pesantren Ngruki, dan ikut ambil bagian dalam Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) tahun 2000.
Ada beberapa parameter yang bisa digunakan untuk melihat kelompok ini, aspek ideologi sangat berbahaya dengan memiliki cita-cita ideologi khilafah, pendiri gerakan sangat dekat dengan kelompok radikal dan memiliki rekam jejak dalam kasus terorisme, serta dampak ideologis sangat rentan bermetamorfosa dalam gerakan teror.
Salah satu buktinya adalah barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka teroris di wilayah Bekasi beberapa waktu silam.”Lihatlah kasus penangkapan NAS tersangka teroris di Bekasi yang ditemukan di kontrakannya kardus berisi Khilafatul Muslimin dan logo bordir Khilafatul Muslimin,” tambahnya.
Terkait masalah ini, BNPT telah mengkoordinasikan kepada pemerintah daerah. Forkopimda di seluruh wilayah NKRI diminta mewaspadai gerakan ini karena bertentangan dengan falsafah bangsa dan berpotensi melahirkan gerakan terorisme.
Pimpinan Khilafatul Muslimin, AQB belakangan disebut sudah dua kali dipenjara atas kasus terorisme. Pertama, ditahan selama 3 tahun berhubungan dengan teror Warman tahun 1979. Kedua, ditahan selama 13 tahun berhubungan dengan kasus bom di Jawa Timur dan Borobudur tahun 1985.
Selain AQB, tiga orang lain yang ditetapkan tersangka adalah GZ, DS, dan AS. Ketiganya terkait dengan aksi konvoi di wilayah Jawa Tengah, menyebar pamflet dan selebaran maklumat serta nasehat dan imbauan.
“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Sementara itu, pihak kepolisian tengah mendalami keterlibatan AQB terkait dengan pelaksanaan konvoi di kawasan Jakarta Timur. Pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut dinilai telah mengajak merubah ideologi Pancasila yang bertentangan dengan peraturan undang-undang.
Kegiatan konvoi terdapat dalam website dan buletin bulanan kelompok Khilafatul Muslimin, serta tindakan nyata di lapangan dinilai sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Di dalam website juga kata Dedi, menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” tambahnya.
Keempatnya terancam 5 sampai 20 tahun kurungan penjara lantaran diduga telah melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (sur)
RALAT
Redaksi mengubah sedikit judul pada artikel ini karena ada kekeliruan.