RADARBEKASI.ID, BEKASI – Buntut kasus penganiayaan di kantor Pajak Bekasi Utara berujung damai. Korban dan pelaku menyepakati untuk berdamai.
Kesepakatan kedua belah pihak yang keduanya merupakan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Utara itu ditandatangani keduanya di kantor Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (8/6). Penandatangan damai antara keduanya turut didampingi kepala KPP Bekasi Utara Anita Widiati.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Aditya, mengatakan Polsek Bekasi Timur sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan laporan yang dilayangkan saudara DH (39) selaku korban pemukulan yang melaporkan saudara MAZ yang juga merupakan atasan langsung di tempat kerjanya di kantor pajak KPP Bekasi Utara.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi yang kita sudah lakukan, pemeriksaan tersebut, termasuk juga sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor, yaitu saudara MAZ, saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah kesempatan untuk berdamai,” kata Aditya kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Kamis (9/6).
Kapolsek mengatakan, setelah dilakukan mediasi antara korban dan pelaku, akhirnya korban yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporannya di Polsek Bekasi Timur.
“Dan dari kami sendiri, dikarenakan kedua belah pihak sudah melakukan kesepakatan perdamaian, kami akan melakukan penyelesaian masalah ini secara restorative justice dan tidak melanjutkan ke persidangan,” terangnya.
Kejadian tersebut, berawal pada Senin 6 Juni lalu dilakukan secara spontan oleh pelaku MAZ yang merupakan atas DH yang telah diberikan tugas oleh pelaku. Pelaku meminta laporan tugas yang diberikan kepada korban.
Pelaku kesal juga karena melakukan kontak dengan korban namun tidak mendapat respon. Pelaku yang kesal melayangkan pukulan kepada korban dengan tangannya dan sempat terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit akibat kejadian itu. Setelah sempat mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bekasi Timur.
Terpisah, Kepala KPP Bekasi Utara, Anita Widiati menjelaskan bahwa kejadian itu telah selesai secara hukum, namun akan tetap diproses secara internal.
“Namun untuk di institusi kami tetap akan kita proses dengan ketentuan yang berlaku akan ada tim internal kita yang memproses akibat kejadian tersebut,” katanya. (pay)