RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan sejumlah manfaat. Pemerintah berencana menggunakan NIK menjadi NPWP pada 2023 mendatang.
Adapun pemanfaatan NIK sebagai NPWP nantinya akan mempermudah masyarakat.
Artinya, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki dua nomor berbeda utuk menjalankan kewajiban dalam membayar pajak.
“Miasalnya, kalau sebelumnya harus memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ujar Neilmaldrin, Sabtu (11/6).
Menurut Neil, tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak tetapi wajib jika NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, yakni berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp 54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
Kemudian, untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang omzetnya di atas Rp 500 juta per tahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
Neil mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Ingat ya bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ungkapnya.
Lebih lanjut, penerapan sistem itu akan dimulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Ditjen Pajak.
Menurut Neil, tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak tetapi wajib jika NIK-nya sudah diaktivasi.
“Nantinya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK, sedangkan untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK,” tegas Neil. (zar/jpnn)