Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Kejari Kota Bekasi Menyidik Anggaran Bansos Budidaya Kambing/Domba di Kota Bekasi

Salah satu kandang untuk budidaya kambing/domba di Kota Bekasi.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masih ingat bansos budidaya kambing/domba yang digelontorkan Pemkot Bekasi dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar Rp 2,3 miliar? Ya, diam-diam Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah menyidik bansos kambing/domba tersebut.

Bahkan, Kejari Kota Bekasi sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022. Dan telah memanggil sejumlah saksi untuk didengar dan diperiksa keterangannya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pengadaan Bahan dan Perlengkapan Budidaya Domba/Kambing sumber anggaran APBD TA 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi.

Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah melalui Kepala Seksi Intelejen Yadi Cahyadi membenarkan terbitnya sprindik terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba tahun 2021 tersebut.

“Ya betul, sprindiknya sudah terbit,” ungkap Yadi Cahyadi mewakili Kejari Kota Bekasi saat Radarbekasi.id mengkonfirmasi kasus pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba tersebut telah naik ke penyidikan.

Seperti diberitakan, anggaran pengadaan budidaya kambing/domba dari APBD TA 2021 itu mencapai Rp2,3 miliar. Pengadaannya dilakukan secara lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi dengan kode tender tercatat 18199359, nama tender Pengadaan Kandang Domba/Kambing. Dari keterangan di situs, tertulis tender sudah selesai dan dimenangkan dengan nilai harga terkoreksi sebesar Rp1.907.315.630.

Kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing itu langsung mendapat sorotan publik.

Pengamat sekaligus praktisi hukum Shalih Mangara Sitompul meminta Kejari Kota Bekasi serius mengusut kasus pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba tersebut.

“Saya mengawasi dan memperhatikan betul kasus ini. Kejaksaan jangan bermain-main dengan kasus ini. Usut kasus per-kambing-an ini sampai tuntas,” ungkap Shalih Mangara Sitompul yang juga Wakil Ketum Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang tinggal di Jatiasih, Kota Bekasi itu.

Menurut Shalih, anggaran pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba ini sangat aneh lantaran Kota Bekasi yang berada di pusat kota dan sedikit lahan kosong untuk peternakan.

“Masyarakat Kota Bekasi itu bukan masyarakat pertanian, kok bisa-bisanya ada anggaran budidaya kambing/domba di tengah masyarakat urban,” ungkap Shalih.

Sebelumnya, Plt Wali Kota Tri Adhianto mengungkapkan, anggaran pemberdayaan ternak kambing yang nilainya miliaran rupiah tersebut telah digunakan seoptimal mungkin.

Menurutnya, kegiatan pelaksanaan kandang kambing berjalan dengan baik guna membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19 akibat tidak  memiliki pekerjaan.

Bansos budidaya kambing/domba itu diberikan kepada kelompok peternak mandiri yang terdiri dari 10 orang per kelompok tani yang memenuhi syarat dan administrasi. Mereka mendapat 11 ekor kambing untuk dirawat di kandang seluas 28 meter. Sebanyak 10 ekor kambing betina disatukan dalam satu kandang dengan satu ekor kambing jantan. (zar)