RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.17/Fd.1/05/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing/domba.
Sejumlah saksi pun dipanggil Kejari untuk didengar dan diperiksa keterangannya terkait dalam perkara yang sumber anggarannya APBD TA 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi.
Saat dikonfirmasi RADARBEKASI.ID, Kepala DKPPP Kota Bekasi, Herbert Suyanto Wilprit Panjaitan membenarkan, pengadaan bansos kambing/domba di instansi yang dipimpinnya disidik Kejari Kota Bekasi.
“Ia benar kita mengetahui itu. Kemarin kita juga dapat tembusan undangan dan kita mengikuti,” ungkap Herbert saat ditemui di kantornya, Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi, Jalan A Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (14/6).
Meski Kejaksaan tengah menyidik bansos kambing/domba tersebut, Herbert justru sedang fokus pada temuan BPK dan menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait bansos kambing/domba yang dianggap tidak sesuai spek kandang dan kambing/dombanya.
“Ya karena temuan kemarin ada dua, terkait kandang dan domba. Domba sedang dilakukan pergantian dan kandang juga sudah diselesaikan pihak ketiga,” ungkap Hetbert.
Terkait masalah pergantian ternak domba sebanyak 63 ekor, Hetbert menambahkan, pihaknya sudah dikonfirmasi pihak ketiga dan bersedia mengganti domba/kambing yang sesuai dengan spek semula.
“Hanya saja ada kendala, karena adanya PMK. Sehingga terhambat pergantian ternaknya,” kelit Herbert lagi.
Hetbert menyampaikan, pihaknya tetap melakukan antisipasi agar pergantian domba atau kambing tidak tertular PMK. Jangan sampai pihak ketiga mendatangkan ternak, tetapi membawa virus ke ternak yang ada.
“Kita antisipasi dan kita lakukan secara ketat. Terkait penyidikan Kejaksaan kita ikuti hingga selesai,” ungkapnya. (pay)