Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Tegur NasDem

Illustrasi : Pengendara melintas di bawah baliho Partai Nasdem di Jalan Ahmad Yani Bekasi Selatan, Kamis (16/6). Bawaslu menilai Baliho Partai Nasdem di lokasi tersebut menyalahi aturan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI  

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, memberi teguran kepada DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya. Kampanye tersebut dibuktikan dengan adanya baliho dengan mencantumkan nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI.

“Kami sudah menegur parpol tersebut untuk meminta menghapus tulisannya, artinya kami tak minta buat diturunkan balihonya itu hanya minta dihapus. Selain temuin ini, kami belum menemukan lagi tapi kalau ada boleh laporkan kepada kami,” kata  Anggota Bawaslu Kota Bekasi divisi pengawasan dan penindakan, Ali Mahyail.

Dia mengaku, pasca KPU RI launching Tahapan Pemilu 2024, KPU Kota Bekasi mulai melakukan pengawasan terkait pelanggaran pemilu.

“Iya, kami (Bawaslu) Kota setelah tahapan Pemilu di launching kemarin sudah bisa mulai bekerja berkaitan dengan tugas penindakan pelanggaran Pemilu. Tapi, baru yang bersifat pelanggaran administrasi saja, untuk pidana belum karena kita masih nunggu Gakkumdu terbentuk,” kata Ali Mahyail kepada Radar Bekasi, Kamis (16/6).

Ali menjelaskan, pelanggaran administrasi yang bisa dilakukan penindakan itu misalnya terkait pemasangan dari spanduk atau baliho yang sifatnya itu adalah ajakan berkampanye seperti menulis nama bakal calon atau lain-lainnya.

“Jadi, saat ini kita sorotin untuk pemasangan spanduk atau baliho parpol, kalau memang sifatnya ajakan seperti menulis bakal calon dan sebagainya ya kita akan tegur parpolnya, karena salah satu bentuk pelanggaran, tapi kalau spanduk ucapan-ucapan parpol atau anggota dewan nggak apa-apa, karena nggak masuk kategori pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bekasi, Aji Ali Sabana mengaku sudah menindaklanjuti teguran tersebut sesuai permintaan Bawaslu,”Iya, kita sudah hapus dengan menutup tulisan terkait bahasa bacaleg. Jadi, karena belum masuk aturan terkait kampanye, dan juga belum ada pendaftaran caleg, maupun bacaleg, sehingga yang dipersoalkan istilah tersebut,” kata Aji.

Dia mengaku berterima kasih dengan masukan dari bawaslu. Namun demikian, dirinya juga perlu menanyakan terkait baliho dari Partai lain, seperti baliho bertulis ‘Anies For Presiden’ yang dipasang Partai lainnya.

Selain itu, lanjut Aji, terkait baliho yang ada tulisan bacaleg itu daerah lain tak masalah bertebaran, termasuk baliho Nasdem yang ada tulisan Bacaleg. “Yang jelas kita ucapkan terima kasih atas masukan Bawaslu, namun catatan kami tegur juga baliho Partai lain,” tandasnya. (mhf)