Berita Bekasi Nomor Satu

Cegah Korupsi lewat Program Internal

ilustrasi
ilustrasi

Radarbekasi.id – PKS dan PAN memiliki sejumlah langkah untuk mencegah kadernya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Khususnya bagi kader yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Namun, masing-masing memiliki cara berbeda dalam penindakannya.

Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, setiap partainya yang menjadi anggota DPRD harus menandatangani fakta integritas berisi pernyataan untuk tidak melakukan korupsi.

”Kalau memang melakukan korupsi akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW),” ujarnya saat dihubungi Radar Bekasi, Sabtu (19/1).

Dia menyatakan, untuk mencegah hal itu kader partai juga diberikan pembinaan melalui pengajian. Hal tersebut diharapkan bisa selalu mengingatkan agar tidak melakukan korupsi atau melanggar aturan yang ada di partai. ”Untuk PKS ada mekanisme untuk anggota dewan harus ikut pembinaan partai, salah satu bentuknya pengajian,” tuturnya.

Pria yang juga wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini menegaskan, kader yang menjadi anggota dewan juga dapat diganti apabila melanggar moral. Misalnya, ketahuan melakukan perzinahan, termasuk datang ke tempat pelacuran.

”Kalau ada yang ketahuan melanggar moral langsung di PAW. Karena buat PKS itu sangat berat. Itu internal PKS. Mungkin kalau partai lain tidak,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris DPD PAN Kabupaten Bekasi, Roy Kamarullah menuturkan, untuk di PAN sendiri ada beberapa pengawasan yang dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya korupsi.

”Kalau di PAN sendiri pengawasan internalnya itu ada rapat fraksi dan ada juga rapat koordinasi antara DPD dengan anggota-anggota legislatif. Itu salah satu cara kita secara internal,” ucapnya.

Dia menyatakan, tindakan tegas yang diberikan partai tidak langsung melakukan PAW. Namun terlebih dulu akan diberikan teguran kepada kader.

Kemudian dilakukan tindakan-tindakan persuasif dan yang terakhir tindakan tegas. ”Kalau di kita ada ruang pembelaan namanya, mereka dikasih waktu untuk membela diri dengan memberikan pembuktian, bahwa tuduhan itu tidak benar. Terutama terhadap kader partai yang juga menjadi anggota DPRD,” tukasnya.(pra)