Berita Bekasi Nomor Satu

Pembelian Mulai Dibatasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bekasi mulai membatasi pembelian bahan pokok seperti, beras, gula, minyak dan mie instan. Hal itu dilakukan supaya ketersedian bahan pokok aman dan semua masyarakat bisa mendapatkan dipasaran.

Adanya pembatasan pembelian bahan pokok tersebut, juga mengantisipasi adanya penimbunan dan panic buying, ditengah mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Dikonfirmasi, Corporate Communication Section Head PT Lion Super Indo, Priyo Dwi Utomo mengatakan, pihaknya mulai membatasi konsumen untuk pembelian produk-produk tertentu. Yakni, beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak sayur maksimal 4 liter dan mie instan 2 dus.

”Pengumuman tersebut berdasarkan dari Satgas Pangan Bareskrim Polri kan ya, nomor sekian. Terkait dengan pembelian pembatasan produk untuk beras, minyak, gula dan mie instan,” kata Priyo saat di hubungi Radar Bekasi, Kamis (19/3).

Pembatasan pembelian produk, menurutnya sesuai dengan arahan tersebut. Pihaknya mengaku mengikuti anjuran dari Pemerintah.

”Kita terima edaran pembatasan dari tanggal 16 Maret ini. Selanjutnya kita langsung melakukan pembatasan, kalau sampai kapan kita akan menunggu info selanjutnya dari Pemerintah,” ujarnya.

Sebelum melakukan pembatasan pembelian produk tertentu, kata dia, tidak ada panic buying pembelian masih normal. Adanya lonjakan pembeli pada awal maret menyusul adanya aktivitas belanja rutin awal bulan ditengah masyarakat.

”Kita selalu edukasi kepada masyarakat agar tidak panik berbelanja berlebihan. Untuk stok kita masih mencukupi,” ungkapnya.

Pembatasan pembelian bahan pokok juga sudah dilakukan di sebagian minimarket dibilangan Bekasi Selatan. Termasuk sosialisasi mengantisipasi sebaran Covid-19 dengan tidak menyentuh langsung gagang pintu, bisa menggunakan siku atau mendorong dengan bahu.

Terpisah, Kasi Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Eko Wijatmiko mengaku, Disperindag sudah menyebarkan surat edaran dari Presiden dan Sekretais Daerah pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014, tentang perdagangan. Terkait larangan melakukan praktik penimbunan barang kebutuhan pokok.

”Kita sudah sebarkan edaran tersebut, kepada supermarket dan pasar tradisional yang ada di Kota Bekasi, untuk membatasi pembeli atau konsumen yang membeli produk tertentu. Seperti beras, gula, minyak dan mie instan,” katanya.

Selain membatasi pembelian bahan pokok Disperindag juga membatasi, pembelian hand sanitizer, tisu dan masker. Sejauh ini sejumlah kebutuhan pokok juga mulai langka salah satunya gula, bawang bombay, dan bawang putih karena harus impor.

Namun pihaknya mengklaim kebutuhan lain seperti beras, minyak dan mie instan masih tersedia.

Pihaknya menjelaskan, pembatasan pembelian saat ini dilakukan di sejumlah supermarket dan minimarket di Kota Bekasi namun untuk pembatasan di pasar tradisional diakuinya ada perbedaan dengan pasar modern. Pasar tradisional hanya ada pembatasan pembelian beras dan gula.

”Memang salama ini belum ada warga yang belanja berlebihan. Kita juga sedang berkordinasi dengan Bulog bahan pokok aman. Dan kita lakukan pengontrolan secara berkala, yang pasti stok sembako aman,” ungkapnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin