Berita Bekasi Nomor Satu

Anggota DPR RI Desak Polisi Tangkap Penimbun Alkes

Anggota DPR RI Komisi IX Wenny Haryanto.

BEKASI-Kelangkaan alat kesehatan (Alkes), seperti masker, hand sanitizer dan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, mendapat sorotan anggota DPR RI Wenny Haryanto. Dia mendesak aparat kepolisian menangkap para pelaku penimbun alat-alat medis tersebut.

’’Dengan sangat hormat. Saya mendesak aparat kepolisian bekerja lebih keras dan massif menangkap para penimbun, terutama APD, masker dan hand sanitizer,’’ harap politisi Golkar Dapil Kota Bekasi-Depok ini.

Saat ini, sambung politisi Senayan dua periode itu, alat-alat medis tersebut menjadi mahal dan langka karena ulah para penimbun. Sehingga sangat menyengsarakan masyarakat. Mereka patut mendapat hukuman yang setimpal, yaitu dijerat UU No.7 tahun 2004 Pasal 107 tentang Perdagangan.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),’’ ungkap anggota Komisi IX ini.

Dia juga meminta Pemerintah Pusat dan Daerah harus segera membanjiri pasar dengan berbagai alat perlindungan kesehatan dan juga termasuk sembako agar rakyat tetap sehat dan kuat.

’’Mungkin bisa meminta semua industri tekstil dan industri lainnya mengalihkan sebagian mesin produksinya untuk memproduksi sendiri hazmat suit, masker, google glass, dll,’’ tandasnya. (zar)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin