Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Bekasi Kaji Rencana Pembatasan Transportasi

ILUSTRASI: Suasana aktifitas lalu lintas di pintu gerbang Tol Bekasi Timur terpantau lenggang, belum lama ini. Menkes menyetujui PSBB Bogor, Depok dan Bekasi. Foto: Dok/Raiza Septianto/Radar Bekasi
LALU LINTAS SEPI : Suasana aktifitas lalu lintas di pintu gerbang Tol Bekasi Timur terpantau lenggang, belum lama ini. Pemerintah Kota Bekasi mengkaji keputusan berdasarkan surat edaran BPTJ untuk penutupan beberapa akses jalan dan pengurangan transportasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Untuk menekan penyebaran virus Corona, Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan surat edaran pembatasan penggunaan moda transportasi. Surat edaran ini merupakan tindak lanjut arahan presiden akhir bulan Maret lalu, serta masukan dari berbagai pihak.

Selanjutnya, BPTJ merekomendasikan kepada pengelola beberapa moda transportasi dan seluruh dinas perhubungan (Dishub) di wilayah Jabodetabek untuk melakukan pembatasan secara menyeluruh terhadap operasional sarana dan prasarana transportasi. Kedua, melakukan pembatasan secara menyeluruh terhadap operasional sarana transportasi di jalan tol dan jalan arteri nasional.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengaku akan mengkaji surat edaran tersebut lebih detail mengenai apa kebijakan yang diambil di wilayah Kota Bekasi. Sebelumnya, pemerintah kota Bekasi telah melayangkan surat untuk pengurangan jumlah commuter line dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Langkah berikutnya, pihaknya juga sudah melakukan pembatasan akses dengan cara memeriksa suhu tubuh setiap warga yang akan keluar atau masuk ke wilayah Kota Bekasi, serta melakukan isolasi kemanusiaan ditingkat RT, RW maupun lingkungan tempat tinggal warga.

“Jadi ini dalam kapasitas saya selaku kepala daerah tentunya kalau ini atas perintah presiden maka ini yang kita tunggu. Tapi kalau ini yang menjadi kontroversi, ini kita kaji lebih dalam,” ungkapnya saat ditemui di halaman Stadion Patriot Chandrabhaga.

Meskipun bagi beberapa wilayah di sekitar Jakarta bersyukur jika kebijakan ini dilaksanakan, perlu ada ada keputusan dari instansi yang lebih kuat, presiden atau kementrian kesehatan. Akibat kebijakan yang harus diambil guna menekan penyebaran virus ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi anjlok dari target yang ditentukan, untuk itu masih perlu mempertimbangkan berbagai aspek atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPTJ tersebut.

Dalam kesempatan itu juga, dirinya mengklarifikasi sebanyak 24 orang yang dinyatakan meninggal dunia. Puluhan orang tersebut menurut laporan dari rumah sakit yang bersangkutan akibat penyakit khusus, belum terkonfirmasi positif.

“Kalau ODP sudah meninggal, kalau PDP sudah meninggal, tapi pada saat meninggal tidak ditentukan dikeluarkan oleh rumah sakit itu ada yang menyatakan bahwa beliau meninggal itu karena, tapi meninggalnya itu ditulis dengan penyakit khusus,” tambahnya.

Langkah terburuk yang harus dipersiapkan saat ini adalah penyediaan alat kesehatan, saat ini sudah hampir 40 pasien dirawat di RSUD Kota Bekasi. Alat Rapid tes disebut masih kurang dari total 3 ribu ya v sudah diterima, pemerintah Kota Bekasi masih menerima alat Rapid jika pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menyediakan. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin