Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Tidak Hentikan Tahapan Pilkades

Pilkades
MEMASUKKAN DATA : Panitia Pilkades Telajung tengah menasukan data pemilih sementara (DPS) Pilkades Telajung. IST/RADAR BEKASI
Pilkades
MEMASUKKAN DATA : Panitia Pilkades Telajung tengah menasukan data pemilih sementara (DPS) Pilkades Telajung. IST/RADAR BEKASI

Radarbekasi.id – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 tetap dilaksanakan. Meskipun, saat ini Kabupaten Bekasi menjadi salah satu wilayah yang masuk zona merah penyebaran virus Corona di Jawa Barat.

Diketahui terdapat sebanyak 16 desa yang akan melaksanakan pilkades. Salah satunya Desa Telajung, Cikarang Barat.

Ketua Panitia Pilkades Telajung, Agustian mengatakan, panitia tidak ada kendala untuk melaksanakan seluruh tahapan. Bahkan, hampir setiap malam dia dan anggota bekerja demi menyelesaikan tugas terkait menetapkan DPT yang hingga saat ini sedang dalam proses untuk segera diumumkan.

“Ya, sesuai surat edaran bupati terkait jadwal tahapan Pilkades 2020 ini tidak ada penundaan, dan tetap harus kita jalankan. Dan Alhamdulillah, saat ini kita sedang upayakan untuk menyelesaikan tugas menentukan jumlah DPT di Pilkades yang harus diumumkan terakhir tanggal 7 April 2020,” kata Agustian saat dihubungi Radar Bekasi, Minggu (5/4).

Sampai dengan kemarin, pihaknya masih dalam proses menasukan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelum nantinya akan diumumkan sebagai data akhir DPT di Pilkades serentak 2020 Desa Telajung. “Dari tadi malam kita bekerja untuk input data DPS, dan sekarang juga masih terus dilakukan agar bisa selesai dan diumumkan menjadi DPT,” ungkapnya.

“Kalaupun dari hasil sementara ini total DPT Pilkades Desa Telajung, kemungkinan jumlahnya mencapai 16 ribuan lebih. Tapi ini belum selesai, nanti resminya akan kita umumkan berapa,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Maman Firmansyah menyampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 141/SE-32/DPMD Tentang Penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020 di Kabupaten Bekasi, untuk tahapan yang dilakukan oleh panitia tetap dilakukan sesuai jadwal.

“Yang ditunda kan cuma pelaksanaan tahapan pemungutan suaranya saja, tapi untuk tahapan-tahapan pilkades lainnya ya tetap berjalan karena tidak ada masalah sehingga berjalan sesuai jadwal tahapannya,” ujarnya.

Bahkan, Maman menegaskan, terkait tahapan kampanye para calon juga tetap berjalan sesuai jadwal. Namun, tak ada pengerahan massa cukup dengan kampanye simpatik.

“Jadi, sesuai edaran Bupati yang ditundakan hanya cuma pemungutan suara saja. Kampanye masih boleh, tapi kampanye Simpatik tak ada pengerahan massa,” tegasnya.

Adapun ditanya terkait sampai kapan penundaan pemungutan suara yang harusnya dilaksanakan tanggal 19 April 2020, Maman mengakui, pihaknya sampai saat ini belum bisa memastikan kapan proses tahapan itu dilakukan. “Belum tahu lah mas sampai kapan, kita lihat kondisinya saja,” tutupnya. (mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin