Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Akan Menyusul PSBB

DIPORTAL : Seorang warga melintas menggunakan masker di Kawasan RW 03 Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (7/4). Pemerintah Kota Bekasi segera merapatkan perlunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempertimbangkan situasi perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.
DIPORTAL : Seorang warga melintas menggunakan masker di Kawasan RW 03 Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (7/4). Pemerintah Kota Bekasi segera merapatkan perlunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mempertimbangkan situasi perkembangan Covid-19 di Kota Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi melalui gugus tugas penanganan Covid-19 akan segera membahas PSBB ini. Jika situasi dan kondisinya memenuhi ketentuan, akan diajukan ke Gubernur Jawa Barat dan Menteri Kesehatan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi satu daerah untuk mengajukan PSBB tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ketentuan ini harus dipenuhi oleh Kota Bekasi jika mengajukan PSBB.

“Di susun (belum mengajukan), masih diperkirakan sekiranya, tapi besok mau kita bawa rapat ke gugus tugas. Kalau itu sudah memenuhi ya kita tentunya mengajukan ke pak gubernur, ke menteri kesehatan,” terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi saat ditemui, Selasa (7/4).

Pihaknya mengaku akan melihat terlebih dahulu perkembangan di wilayah DKI Jakarta setelah diterapkan PSBB. Pembahasan ini akan disampaikan dalam rapat tim gugus menetapkan PSBB atau masih dengan krantina wilayah terbatas. Melihat perkembangan kasus, tidak dipungkiri jumlahnya terus naik. Total kasus saat ini mencapai angka 839 kasus, Selasa (7/4) seperti yang tertera pada website resmi pemerintah Kota Bekasi.

Kabar baik saat ini sudah 17 orang dinyatakan sembuh dan kembali ke rumah untuk menjalani pemulihan, sementara tak kalah juga angka kematian naik menjadi 44 orang. Tujuh kasus meninggal terkonfirmasi positif Covid-19, 37 kasus lainnya dalam status penyakit khusus.

Rahmat menegaskan, bahwa dalam penetapan PSBB ini bukan perkara siap atau tidak, melainkan perkara kedaruratan dalam situasi pendemi ini. Langkah tepat perlu diambil dalam situasi ini, jika PSBB harus dilakukan.

Selain bantuan yang diberikan oleh gubernur Jawa Barat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pihaknya juga harus memikirkan dampak lain, diantaranya akibat penurunan aktivitas ekonomi masyarakat. Persiapan-persiapan ini memerlukan dana, sementara anggaran yang dimiliki oleh Pemkot masih difokuskan pada kebutuhan Alat Kesehatan (Alkes).

Penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dinilai meringankan Pemerintah Kota Bekasi, dalam hal menekan angka penyebaran Covid-19. Diketahui bahwa 60 persen dari 2,4 juta penduduk Kota Bekasi bekerja di Jakarta.

“Dampaknya banyak, 60 persen warga Kota Bekasi berarti terisolasi dan tidak bisa masuk Jakarta karena sudah di PSBB. Berarti sudah tidak ada pergerakan orang, berarti saya semakin ringan sebenarnya, semakin ringannya apa, yang harus saya lakukan,” lanjut Rahmat.

Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diakui sudah berjalan dalam proses, sesuai amanat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat nomor 1 tahun 2020. Pemerintah daerah dapat melakukan realokasi APBD untuk penanggulangan Covid-19, untuk urusan Kesehatan, Sosial, dan Ekonomi.

“Dirumuskan sudah (realokasi APBD) tapi itu besar, belum lah orang baru dirapatin baru dihitung-hitung,” tukasnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memberikan usulan realokasi APBD, realokasi sebesar Rp 488 miliar. Untuk urusan kesehatan diusulkan Rp 248 miliar, sosial Rp150 miliar, didalamnya Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK).

“Untuk bidang kesehatan itu kan dari Rp 448 miliar, itu bisa dialokasikan itu kita usulkan Rp 248 miliar. Untuk APD, Alkes, Penambahan insentif tenaga medis,” terang Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Selanjutnya, Rp 50 miliar untuk sektor ekonomi, dipergunakan untuk menopang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19. Pemerintah daerah diminta untuk segera menghitung dan mengidentifikasi kebutuhan anggaran yang akan digunakan oleh pemerintah daerah.

Hingga saat ini belum dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kota Bekasi terkait dengan realokasi APBD tersebut. Masukan ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah kota dalam merumuskan kebutuhan Kota Bekasi. “Nanti kebutuhan anggaran itu lah yang akan disepakati dengan DPRD nantinya,” tambahnya.(Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin