Berita Bekasi Nomor Satu

AMPG : Bongkar Mafia APD

PENJUAL MASKER DADAKAN : Pedagang masker melayani pembeli di sepeda motornya di Kawasan Jalan Kartini, Bekasi Timur, Selasa (14/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI
PENJUAL MASKER DADAKAN : Pedagang masker melayani pembeli di sepeda motornya di Kawasan Jalan Kartini, Bekasi Timur, Selasa (14/4). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Kota Bekasi mendesak agar semua pihak bekerja sama untuk membongkar mafia alat pelindung diri (APD). Karena mereka menimbun APD di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.

Pengurus AMPG Kota Bekasi, Barito menjelaskan, tindakan menimbun untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tidak dapat dibenarkan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 77 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun atau paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit dua miliar atau denda paling banyak empat miliar.

“Adapun tindakan menimbun APD demi untuk keuntungan pribadi atau kelompok sangat tidak dibenarkan, bisa dibilang tidak manusiawi apalagi sampai dijual ke luar negri. Kalaupun ada di Kota Bekasi mesti segera ditindak bagi pelaku yang sengaja berbuat demikian,” katanya kepada Radar Bekasi, Rabu (22/4).

Dia menyatakan, pada kondisi pandemi seperti yang terjadi saat ini seharusnya semua pihak bergotong royong. “Masa pandemi ini harus saling bahu- membahu untuk memutus mata rantai Corona,”

katanya.

Di sisi lain, Barito menyampaikan bahwa pelaku usaha kecil kini perlu diapresiasi. Karena kehadiran mereka membantu pemerintah.(dan)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin