Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

PHK Bertambah, Data Masih Lemah

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, mengaku kesulitan mendata buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari semua perusahaan setelah adanya pandemi Covid-19.

Dari data yang ada di FSPMI Bekasi, sebanyak 400 karyawan tetap dari semua perusahaan di PHK. Sementara karyawan kontrak disektor AMK sudah ada 1000 orang, belum termasuk data karyawan kontrak dari sektor lain.

“Pekerja tetap yang di PHK 400 orang yang data masuk ke kami. Kalau pekerja kontrak di sektor amk saja sudah ada seribu orang. Itu yang masuk ke serikat kami saja, kalau data keseluruhan sulit mencarinya,” ujar Ketua PSPMI Bekasi, Suparno, belum lama ini.

Pria asal Solo ini menegaskan, harusnya data keseluruhan karyawan (buruh) yang di PHK ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun kata Suparno, dinas sendiri tidak punya data tersebut. Termasuk data buruh yang terkena Covid-19 Dinas Kesehatan tidak ada.

“Dari kemarin kita tanya data komplit enggak ada yang punya. Tanya ke kepolisian enggak jelas, ke dinas kesehatan enggak jelas, apa lagi dinas tenaga kerja, Kalau hanya dengar-dengar dari buruh enggak jelas, takutnya saya salah sebut,” tuturnya.

Menurutnya, sejauh ini sudah mendengar ada buruh yang terkena Covid-19, akan tetapi bagaimana tentang penanganannya, rapid tes tidak dilakukan. Kondisi ini menurutnya menjadi kelemahan pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bekasi.

“Banyak kelemahan tentang PSBB, luar biasa. Karena sampai saat ini bagaimana tentang penanganan buruh yang terkena Covid-19, rapid tes dan segala macam enggak dilakukan,” tukasnya.

Mengenai langkah untuk menyikapi PHK yang dilakukan semua perusahaan, Suparno menjelaskan, sejauh ini sudah melakukan kordinasi dengan PUK-PUK. Dalam kordinasi tersebut dia mengaku, semua sepakat agar tidak menanda tangani mengenai PHK karena Covid-19, upah dibayar dibawah 100 persen, dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil.

“Nanti selanjutnya kita urus setelah covid-19, yang penting serikat jangan tanda tangan. Misalkan serikat enggak tanda tangan dan perusahaan tetap melakukan itu, kita LP setelah virus corona selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo menyarankan, agar pihak perusahaan dan tenaga kerja menjalin komunikasi sebaik mungkin, sehingga tidak terjadi prontal pemutusan hubungan kerja dan bisa mencari solusi lain selama kondisi masih seperti sekarang, mengingat perusahaan tidak bisa berbuat banyak.

“Kalau prediksi saya bisa sampai 50 persen pekerja akan diberhentikan, dari jumlah keseluruhan pekerja di Kabupaten Bekasi sekitar 2 juta orang. Karena perusahaan banyak yang tidak beroperasi, mengingat sperpaknya enggak ada di Indonesia,” jelasnya.

Terpisah, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Suhup, tidak bisa dimintai mengenai data buruh atau karyawan yang sampai saat ini terkena PHK. Saat dihubungi Radar Bekasi dirinya tidak berkenan memberikan jawaban. “Besok sore aja ya,” ucapnya melalui pesan singkat. (pra).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin