Berita Bekasi Nomor Satu

Perketat Protokol Kesehatan

CHAIROMAN J PUTRO
CHAIROMAN J PUTRO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memastikan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 26 Mei mendatang.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro meminta penerapan PSBB tidak hanya memberikan sejumlah larangan, namun juga mengedepankan protokol kesehatan di masyarakat.

“PSBB memperketat protokol kesehatan dengan mencegah penularan sekaligus mempercepat penanganan Covid-19,” ucapnya.

Dijelaskannya, perpanjangan PSBB mengikuti kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang hingga 22 Mei 2020 mendatang.

“Perpanjangan PSBB ini kita sampaikan agar Pemkot Bekasi memiliki rasionalisasi kebijakan dengan dinamika kondisi aktual DKI,” kata Chairoman kepada Radar Bekasi, Rabu (13/5) di ruang kerjanya Gedung DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Chairoman pun menegaskan, bahwa PSBB bukanlah skenario menghentikan semua aktivitas masyarakat. Akan tetapi hal itu untuk membatasi agar penyebaran virus Covid-19 bisa berkurang di wilayah Kota Bekasi.

Ia mengakui bahwa sejak Covid-19 mewabah di Kota Bekasi, ekonomi daerah mengalami penurunan drastis. Sehingga diperlukan langkah-langkah antisipasi agar perekonomian tidak memburuk.

“Ya dampak ekonomi yang sekarang ini sangat berat. Kita tidak melarang aktivitas ekonomi, semua tetap berjalan, namun tidak penuh. Sehingga tidak memperburuk kondisi dan beban masyarakat,” terangnya.

Selain itu, Ia juga menganjurkan agar masyarakat yang beragama islam tetap mengikuti anjuran pemerintah dengan memperhatikan physical distancing.

Sebab umat Islam di bulan Ramadan ini mengalami ujian terberat. Dengan adanya pandemi Covid-19 terjadi bertepatan dengan bulan Ramadan yang didalamnya terdapat aktivitas salat tarawih dan diakhiri dengan salat ied pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

“Berkenaan dengan Idul Fitri, kita sudah ada komunikasi dengan MUI, sehingga kita harapkan tidak ada pelaksanaan salat ied di masjid. Mungkin nanti akan membutuhkan pedoman dari MUI terkait pelaksanaan salat ied di rumah tanpa khutbah yang nanti akan dikeluarkan oleh MUI sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu, langkah antisipasi lain guna menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi akan menyisir setiap wilayah dengan melakukan Rapid Test menggunakan PCR.

Kemudian, selebihnya akan fokus mempercepat rapid test dan PCR dengan sampling di 48 kelurahan yang zona merah. Dan sisanya yang hijau itu akan diambil semplingnya, sehingga memetakan penyebaran Covid-19 dengan baik.

“Terkait dengan KRL dipastikan tetap berjalan tetapi dengan memperkuat dukungan transportasi bus agar tidak terjadi penumpukan di stasiun kereta api. Saya akui hasil tes kemarin, di KRL adalah salah satu transportasi yang punya risiko penyebaran Covid-19 terbesar dan itu perlu dilakukan,” tutupnya. (pay)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin